triggernetmedia.com – Wacana penggunaan hak politik DPR RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi pembicaraan lintas fraksi. Sejumlah opsi, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan Hak Angket, disebut masih dalam tahap komunikasi antarpartai politik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan partainya belum membahas secara resmi langkah tersebut. Namun, ia menilai putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan SMA menjadi hal penting untuk ditindaklanjuti.
“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Menurut Mardani, DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat dipertimbangkan untuk merespons persoalan tersebut. Pansus dan Hak Angket menjadi dua opsi yang disebut, meskipun belum ada keputusan resmi mengenai mekanisme yang akan ditempuh.
“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, komunikasi antarfraksi maupun antarpartai politik masih berlangsung. Kendati demikian, Mardani mengaku belum memperoleh informasi terperinci mengenai perkembangan pembicaraan tersebut, termasuk kemungkinan tindak lanjut di tingkat fraksi dan Komisi II DPR RI.
“Iya. Tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan.
MK turut menyebut bahwa persoalan pemenuhan dan keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MK menjadi konteks bagi munculnya pembicaraan mengenai kemungkinan langkah politik di DPR. Namun, hingga pernyataan Mardani disampaikan, pembentukan Pansus maupun penggunaan Hak Angket masih sebatas wacana dan komunikasi lintas fraksi, belum menjadi keputusan resmi DPR RI.










