Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Denda Menolak Vaksin, dari Tidak Dapat Bansos sampai Denda Jutaan Rupiah

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
26 Juni 2021
in Headline, Kesehatan, Kesra, Nasional, News, Pelayanan Publik, Sorotan
0
Denda Menolak Vaksin, dari Tidak Dapat Bansos sampai Denda Jutaan Rupiah

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Riau

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Pemerintah tengah mengimbau masyarakat untuk melakukan suntik vaksin sebab angka pasien COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Denda menolak vaksin pun semakin ditegakkan guna menekan angka persebaran virus Corona.

Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menolak vaksinasi karena berbagai alasan. Mulai dari ketakutan dan kekhawatiran, hingga jenis vaksin. Oleh karena itu, pemerinta memberikan denda bagi masyarakat yang menolak vaksin sesuai peraturan pemerintah.

Berdasarkan laman worldometers, Negara Indonesia menduduki posisi kedua di Asia setelah India. Hal ini berdasarkan sumber update informasi terkini, positive rate PCR di Indonesia yang mencapai 51,62 persen sejak Juni 2021 dengan penambahan 20.574 kasus baru, pada Kamis (24/6/2021).

Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat sebab vaksinasi belum dapat diberikan secara menyeluruh. Salah satu sebabnya adalah adanya penolakan dari masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan denda menolak vaksin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Perpres yang diterbitkan pada 9 Februari 2021 tersebut mengganti peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan terbaru, pemerintah mulai menetapkan denda menolak vaksin bagi penerima vaksinasi Covid-19.

mengapa sebagian orang mengalami efek samping sementara yang lain tidak?
mengapa sebagian orang mengalami efek samping sementara yang lain tidak?

Denda Menolak Vaksin

Lantas apa saja sanksi dan denda menolak vaksin? Dilansir dari laman setkab.go.id, berikut ini sanksi dan denda menolak vaksin bagi para penerima program vaksinasi.

Bagi penerima vaksin yang menolak divaksinasi akan mendapatkan sanksi administrasi berupa:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah
  • Denda

Penetapan sanksi dan denda tersebut tertuang dalam Pasal 13 A ayat 4 dan Pasal 13 B. Sanksi administratif dan denda ditentukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya. Meskipun denda menolak vaksin tak disebutkan secara jelas dalam Perpres Nomor 14 tahun 2021, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan ketetapan. Salah satunya yakni Pasal 20 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Melansir dari laman jdih.jakarta.go.id, Perda tersebut juga memuat denda bagi orang yang menolak tes PCR, Rapid, maupun pasien Covid-19 yang meninggalkan isolasi, hingga pihak keluarga yang membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dikenakan denda kisaran Rp 5-7,5 juta.

Namun, penetapan sanksi dan denda tiap wilayah berbeda-beda. Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo urung menetapkan denda dan lebih menekankan edukasi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, menolak divaksinasi juga dapat terancam hukuman penjara karena dianggap menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej, orang yang menolak vaksin dikenakan hukuman penjara dan denda ratusan juta. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”

Sanksi tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi program vaksinasi Covid-19 yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan jaminan bila terdapat kejadian ikutan pasca-vaksinasi (KIPI), Bila terjadi KIPI, pemerintah akan menjamin biaya pengobatan sesuai mekanisme jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif, atau ditanggung APBN untuk peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional. Selain itu, bila KIPI mengakibatkan kecacatan ataupun kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi.Jadi masyarakat tidak perlu lagi takut menjalankan vaksinasi.

 

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: aksin coronacovid-19denda menolak vaksindenda menolak vaksin coronadenda penolak vaksindenda vaksinmenolak vaksin bansos dicabutmenolak vaksin tak dapat bansossanksi menolak vaksinsanksi menolak vaksin coronavaksinvaksin covid-19
Previous Post

Transparansi Data Covid-19, Moeldoko Akui Tantangan Besarnya Ego Sektoral

Next Post

Kasus Positif Covid-19 Melejit, Kemenkeu: Ketidakpastian Pandemi Masih Tinggi

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Kasus Positif Covid-19 Melejit, Kemenkeu: Ketidakpastian Pandemi Masih Tinggi

Kasus Positif Covid-19 Melejit, Kemenkeu: Ketidakpastian Pandemi Masih Tinggi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026
INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

4 Agustus 2026
35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

4 Agustus 2026

Recent News

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

Pemkot Pontianak Buka Ruang Kolaborasi, Komunitas Diajak Berkontribusi dalam Pembangunan Kota

4 Agustus 2026
INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

INZS 2026 Dorong Aksi Nyata Transisi Net-Zero, Dino Patti Djalal: Perubahan Iklim Harus Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

Kelurahan Sungai Jawi Juara I Lomba Desa dan Kelurahan Se-Kalbar

4 Agustus 2026
35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

35 ASN Pemkot Pontianak Purna Tugas

4 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development