Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Kebijakan Baru Facebook, Bantu Klarifikasi Postingan Ujaran Kebencian

TriggerNetMedia by TriggerNetMedia
20 Juni 2021
in Headline, Internasional, IT, News, Pelayanan Publik
0
Kebijakan Baru Facebook, Bantu Klarifikasi Postingan Ujaran Kebencian

Ilustrasi Facebook

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Mengikuti rekomendasi dari Dewan Pengawasnya, Facebook siap mengeluarkan kabijakan baru yang akan memperbarui standar komunitasnya.

Rencananya, Facebook akan mengklarifikasi berbagai konten negatif berbau satir.

“Kami akan menambahkan informasi ke Standar Komunitas yang memperjelas di mana kami menganggap satir sebagai bagian dari penilaian kami atas keputusan khusus konteks,” menurut postingan tersebut.

“Perubahan ini akan memungkinkan tim untuk mempertimbangkan satir ketika menilai potensi pelanggaran Ujaran Kebencian,” tambahnya dilansir laman The Verge, Minggu (20/6/2021).

Pembaruan datang setelah Dewan Pengawas memutuskan bahwa Facebook salah menghapus komentar pengguna dengan referensi ke pemerintah Turki, berdasarkan meme dua tombol.

Facebook juga akan menghapus postingan yang menargetkan korban kerusakan fisik atau emosional yang serius, yang mencakup penggunaan meme dan gif.

Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).

Facebook kemudian mengklasifikasi ulang penghapusan tersebut sehingga berada di bawah Standar Komunitas Ujaran Kebencian.

Dewan Pengawas menunjukkan dalam rekomendasinya bahwa sementara Facebook mengatakan akan membuat pengecualian untuk sindiran, itu tidak menentukan bagaimana atau apa yang memenuhi syarat sebagai sindiran dalam pedomannya.

Facebook mengatakan dalam postingannya bahwa selain membuat pedoman seputar satir lebih jelas, itu akan mulai peninjauan konten identik dengan konteks paralel, dan dapat mengambil tindakan lebih lanjut.

Ini menandai contoh terbaru Facebook yang mengikuti panduan dari Dewan Pengawas yang masih baru.

Sumber : Suara.com

About Author

TriggerNetMedia

See author's posts

Tags: Facebookkebijakan baruKebijakan baru Facebookujaran kebencian
Previous Post

Tenggelam di Balik Bayangan Fabio Quartararo, Begini Reaksi Maverick Vinales

Next Post

Tidak Disengaja, Petani Temukan Prasasti Berusia 2.600 Tahun

TriggerNetMedia

TriggerNetMedia

Next Post
Tidak Disengaja, Petani Temukan Prasasti Berusia 2.600 Tahun

Tidak Disengaja, Petani Temukan Prasasti Berusia 2.600 Tahun

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
BNN Ungkap Kapal Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Riau

BNN Ungkap Kapal Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Riau

19 Agustus 2026
Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Bea Cukai 1,2 Persen

Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Bea Cukai 1,2 Persen

19 Agustus 2026
Belanja Perpajakan 2027 Tembus Rp632 Triliun, Tertinggi dalam Beberapa Tahun

Belanja Perpajakan 2027 Tembus Rp632 Triliun, Tertinggi dalam Beberapa Tahun

18 Agustus 2026
Pinjamkan Rekening untuk Judi Online, Bisa Kena 6 Tahun Penjara!

Kemensos Temukan Transaksi Judol Rp2,68 Miliar di Rekening Keluarga Penerima Bansos

18 Agustus 2026

Recent News

BNN Ungkap Kapal Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Riau

BNN Ungkap Kapal Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair di Perairan Riau

19 Agustus 2026
Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Bea Cukai 1,2 Persen

Pemerintah Pangkas Target Penerimaan Bea Cukai 1,2 Persen

19 Agustus 2026
Belanja Perpajakan 2027 Tembus Rp632 Triliun, Tertinggi dalam Beberapa Tahun

Belanja Perpajakan 2027 Tembus Rp632 Triliun, Tertinggi dalam Beberapa Tahun

18 Agustus 2026
Pinjamkan Rekening untuk Judi Online, Bisa Kena 6 Tahun Penjara!

Kemensos Temukan Transaksi Judol Rp2,68 Miliar di Rekening Keluarga Penerima Bansos

18 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development