triggernetmedia.com – Unit Reskrim Polsek Delta Pawan mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kantor Biro Pontianak Post, Komplek Mess Akcaya Ketapang, Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan dari sdr Nazirin, warga Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan yang juga selaku penanggung jawab Komplek Mess Akcaya Ketapang,” kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, Selasa (18/5/2021) di Ketapang.
“Kita sudah terima LPnya sejak 14 Mei kemarin, dan laporan ini langsung kita respon dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dari kejadian ini,” jelas Chandra.
Pada hari yang sama, lanjt Chandra. pihaknya menemukan jual beli di media sosial facebook grup ” BISNIS KETAPANG “, sebuah postingan penjualan barang berupa 1 ( satu ) Buah Helm Merk GM Warna Merah Hitam Bertuliskan ” GM SUPER CROSS ” + Google yang ciri ciri barang tersebut identik dengan barang yang dilaporkan hilang dicuri.
“Tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku berinisial REV (37) Senin (17/5) kemarin, di rumahnya Jalan Gajahmada Gang Haji Deralib, Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” beber IPTU Chandra.
Kekinian, pelaku beserta barang bukti berupa sebuah Helm Merk GM Warna Merah Hitam Bertuliskan ” GM SUPER CROSS ” + Google, Speaker Merk Simbadda Warna Hitam 3 (tiga) buah dengan masing-masing 1 (satu) Speaker Ukuran Besar dan 2 ( dua ) Speaker Ukuran Kecil, telah diamankan di Mapolsek Delta Pawan guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



