triggernetmedia.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, A.L. Leysandri, menyatakan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengatur bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur, serta memberikan perlindungan dari penyalahgunaan wewenang, bebas dari pungli, dan dapat dipercaya.
“Oleh sebab itu, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan serta maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Pemenuhan standar pelayanan publik akan memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam acara Prapendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Provinsi Kalimantan Barat secara virtual, di Ruang Praja II, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (4/5/2021).
Dikatakan, drinya menyambut baik dan mengapresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan prapendampingan ini,” ujarnya.
Pada tahun 2021 ini, kata Leysandri, pihaknya akan kembali melakukan penilaian kepatuhan unit kerja terhadap undang-undang pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalbar.
“Saya mintakan perhatian yang serius dan komitmen kita semua, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memenuhi standar pelayan publik, sehingga pada tahun ini Pemerintah Provinsi, serta seluruh Kabupaten/Kota se-Kalbar dapat meraih predikat kepatuhan tinggi dalam memberikan pelayanan publik dengan berada pada zona hijau,” jelasnya.
Leysandri menegaskan, kegiatan prapendampingan ini merupakan salah satu upaya memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalbar, sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima.
“Harapan saya, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar juga dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemprov Kalbar serta Kabupaten/Kota se-Kalbar untuk secara konsisten melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” tandasnya.
Turt hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi dan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Rita Hastarita. (*)










