triggernetmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Nilai Kemanusiaan Dalam Adat Dayak”. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen. TNI (Purn) Agus Widjojo, Kepala Delegasi ICRC Indonesia dan Timor Leste, Alexandre Faite, dan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu RI, Achsanul Habib, serta Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. Garuda Wiko, di Gedung Rektorat Untan Pontianak, Selasa (27/4/2021).
Berbicara mengenai nilai kemanusiaan, tentunya tak terlepas peran manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan interaksi sosial, kebutuhan akan hidup dan tatanan adat istiadat didalamnya berdasarkan ikatan sosial.
Pada Forum ini, Gubernur Kalbar mendukung kegiatan ini dikarenakan undang-undang atau hukum disusun berdasarkan sumber pembentukan hukum itu sendiri, maka hukum atau undang-undang akan berjalan panjang.
“Setahu saya sampai hari ini sumber pembentukan hukum nasional itu masih hukum adat, hukum islam dan hukum barat. Undang-undang yang dibentuk berdasarkan tiga sumber dari hukum itu rata-rata usianya panjang,” ungkapnya.
Dia mencontohkan beberapa hukum atau undang-undang yang sampai saat ini masih berjalan di Indonesia seperti Undang-Undang Agraria.
“Kita ambil contoh Undang-Undang Agraria itu landasan hukumnya adat dan berusia sampai hari ini. Yang banyak dipengaruhi hukum islam itu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sampai hari ini juga masih berlaku,” jelasnya.
Gubernur Kalbar mengatakan didalam aturan-aturan masyarakat adat harus dikompilasi dan dituangkan dalam tulisan-tulisan sebagai narasi apabila dibutuhkan, hingga tidak terjadi kehilangan.
“Seperti contoh seseorang ingin menuntut haknya tanpa bukti sama sekalipun, maka masyarakat adat akan mengatur cara hukum adat untuk membuktikannya. Hampir semua aturan-aturan dalam hukum adat istiadat mempunyai nilai magis (berkaitan dengan Pencipta),” ucap Gubernur Kalbar.
Dia berharap kedepannya adat istiadat dan hukum adat menjadi sumber pengaturan yang berkembang dalam masyarakat dan menjadikan hukum adat sebagai bagian untuk menghormati hak-hak kemanusiaan.
“Saya harap kedepannya, aturan didalam adat istiadat dan hukum adat masyarakat dapat dikompilasi hingga menjadi suatu sumber pengaturan yang mempunyai rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Rektor Untan Pontianak mengucapkan apresiasi kepada Delegasi Regional ICRC Indonesia dan Timor Leste karena telah mengangkat tema yang menarik serta bertujuan mengintegrasikan nilai kemanusiaan dengan norma/nilai adat yang menjadi ciri khas nusantara.
“Untuk itu, pemilihan tempat diskusi di Pontianak sangat relevan, mengingat Kalbar adalah tuan rumah dari berbagai etnis besar yang berperan besar dalam membentuk nilai-nilai yang hidup dalam pergaulan masyarakat, termasuk di dalamnya etnis dayak,” ucapnya. (*)
https://www.youtube.com/watch?v=WVvHwZ-TB9k



