Senin, 20 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Bisnis

Wisma Nusantara Disegel Pemkot Pontianak, Disinyalir Sering Membiarkan Prostitusi Anak

ariz by ariz
9 April 2021
in Bisnis, Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sorotan, Sospolhukam
0
Wisma Nusantara Disegel Pemkot Pontianak, Disinyalir Sering Membiarkan Prostitusi Anak

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan terhadap Wisma Nusantara yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Pontianak Selatan, Jumat (9/4/2021).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan Wisma Nusantara di Jalan Letjen Suprapto Pontianak Selatan resmi disegel Pemerintah Kota Pontianak, pada Jumat (9/4). Penyegelan dilakukan dinas terkait dengan menempel stiker berwarna merah di pintu masuk.

Kini, Tempat penginapan itu dalam pengawasan dan ditutup atau dihentikan sementara operasionalnya mulai tanggal 9 hingga 16 April 2021 mendatang. Penghentian sementara operasional tempat penginapan itu lantaran acapkali ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak.

Related posts

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

20 April 2026
Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

20 April 2026

“Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktek prostitusi anak. Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan,” tegas Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Berdasarkan keterangan manajemen penginapan tersebut, jelas Edi, mereka berdalih tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang. Padahal menurutnya, permasalahan itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel.

“Untuk Wisma Nusantara ini sudah dilakukan beberapa kali pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara,” ujar Edi.

Edi mengatakan, memanfaatkan hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos untuk melakukan kegiatan prostitusi seharusnya diantisipasi oleh manajemen penginapan tersebut. Sebab pihak hotel harus membantu mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan tempat penginapan menjadi lokasi prostitusi.

“Pada beberapa hotel lainnya bahkan melaporkan ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel. Sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan di lapangan,” katanya.

Sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos. Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum. Pemkot Pontianak tidak mungkin melakukan razia ke hotel-hotel setiap harinya karena keterbatasan personil.

“Sehingga memerlukan kerja sama dari pihak hotel, masyarakat dan orang tua,” ujar Edi.

Edi menyatakan, Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya mucikari yang merupakan teman sebaya. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial dan OPD lainnya harus berkolaborasi serta bekerja sama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta TNI Polri untuk melakukan upaya-upaya mulai dari pencegahan, penindakan dan pembinaan.

“Kita harus terus-menerus melakukan upaya pengawasan dan pencegahan terjadinya prostitusi anak, karena ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi anak dibawah umur,” tandasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana mengungkap, penyegelan dilakukan karena ditemukan anak di bawah umur sudah keempat kalinya. Dalam hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019.

“Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda,” urainya.

Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan masih ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa.

“Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak dibawah umur,” tegas Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana.

Semntara itu, Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengungkapkan, kronologis hingga dilakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara.

Sebelumnya, pihaknya bersama Polsek Selatan melakukan razia di penginapan tersebut, satu kali di bulan Januari 2021, dua kali di Februari dan sekali di akhir Maret.

“Hasilnya, di lokasi itu pada giat pertama mengamankan delapan orang, kedua 17 orang, ketiga enam orang dan terakhir 21 orang. Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang diamankan adalah anak-anak. Di sana kita patut menduga bahwa ada praktek prostitusi anak,” bebernya.

Alik menyebut, beberapa nama yang diamankan sebelumnya juga berkaitan pada aktivitas prostitusi anak. Dirinya menilai berulangkali kejadian ini lantaran ada indikasi pengelola wisma melanggar SOP.

“Sebab pada razia yang dilakukan pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, dalam beberapa kamar, ada satu kamar yang terisi lima hingga delapan orang. Tentu ini sebuah kelalaian dari pihak pengelola penginapan dalam menjalankan SOP,” bebernya.

 

Pewarta : Dhesta

Editor : Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Edi Rusdi KamtonoKasat Pol PP Kota PontianakPemkot Pontianakprostitusi anakSyarifah AdrianaWali Kota PontianakWisma Nusantara Disegel Pemkot Pontianak
Previous Post

Bupati Ketapang Dorong HIPMI Jadi Mitra Pemerintah

Next Post

Pangeran Philip Tutup Usia, PM Inggris hingga Australia Ucapkan Belasungkawa

Next Post
Pangeran Philip Tutup Usia, PM Inggris hingga Australia Ucapkan Belasungkawa

Pangeran Philip Tutup Usia, PM Inggris hingga Australia Ucapkan Belasungkawa

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

20 April 2026
Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

20 April 2026
Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

20 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin
  • Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural
  • Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

Menkes: Cakupan Imunisasi Campak Terganggu Pandemi dan Isu Halal Vaksin

20 April 2026
Tekan Arus Dana Haji ke Luar Negeri, Pemerintah Dorong Transaksi QRIS dan Wisata Arab Saudi

Imigrasi Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

20 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600