Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Jalani Sidang Offline, Habib Rizieq Hanya Bisa Didampingi Tujuh Pengacara

ariz by ariz
26 Maret 2021
in Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
Jalani Sidang Offline, Habib Rizieq Hanya Bisa Didampingi Tujuh Pengacara

Sebagai ILUSTRASI: Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Rizieq nantinya hanya akan didampingi 7 kuasa hukum di dalam persidangan.

“Kami tim lawyer hanya masuk tujuh orang,” kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Timur, Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin soal penerapan protokol kesehatan selama jalannya persidangan. Menurutnya, pihak kuasa hukum juga pada persidangan sebelumnya sudah mengirimkan surat jaminan.

Sementara itu, Alamsyah mengimbau kepada massa simpatisan Rizieq untuk menjaga protokol kesehatan jika datang ke sekitar gedung PN Jakarta Timur. Alamsyah mengaku, pihaknya tak bisa melarang massa untuk datang, ia hanya bisa beri imbauan.

“Kita mengimbaunya agar mematuhi protokol kesehatan kalau melarang orang berjalan nggak mungkin saya bukan kapasitas saya dan saya tak kenal satu sama lain kecuali itu anak buah saya rombongan saya itu bisa melarang,” tuturnya.

“Yang mau datang atau tidak datang minta hanya menyarankan mengimbaunya untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19,” sambungnya.

Sidang Offline

Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kini Rizieq akan hadir langsung secara offline dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.

Rizieq yang akan dihadirkan langsung dalam persidangan hal itu atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permintaan terdakwa. Hal itu disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada Selasa (23/3) kemarin.

“Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan kala itu.

Adapun Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Rizieq akan menjalani persidangan secara offline dengan dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung.

“Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221 dan 226,” kata Alex.

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, tak hanya sidang perkara kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung saja yang akan digelar secara offline, perkara dengan nomor 222 yakni kasus Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk juga akan digelar secara langsung dan para terdakwanya akan dihadirkan di ruang sidang PN Jakarta Timur.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: habib rizieqhabib rizieq shihabkasus habib rizieqsidang habib rizieq
Previous Post

Cuti Lebaran Masih Berlaku, Tapi Masyarakat Tetap Dilarang Mudik!

Next Post

Bawa Pedang dan Badik, Sopir Pengacara Rizieq Dicokok Polisi

ariz

ariz

Next Post
Bawa Pedang dan Badik, Sopir Pengacara Rizieq Dicokok Polisi

Bawa Pedang dan Badik, Sopir Pengacara Rizieq Dicokok Polisi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

18 Juli 2026
RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

18 Juli 2026
DEKOPIN Bidik Gen Z Jadi Motor Kebangkitan Koperasi Lewat Pendekatan Digital

DEKOPIN Bidik Gen Z Jadi Motor Kebangkitan Koperasi Lewat Pendekatan Digital

18 Juli 2026
BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

18 Juli 2026

Recent News

Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

Hong Kong Geser Singapura Jadi Sumber Investasi Asing Terbesar RI pada Kuartal II 2026

18 Juli 2026
RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

RUU PFII Tawarkan Insentif Pajak, Pemerintah Bidik Gelombang Investasi Asing

18 Juli 2026
DEKOPIN Bidik Gen Z Jadi Motor Kebangkitan Koperasi Lewat Pendekatan Digital

DEKOPIN Bidik Gen Z Jadi Motor Kebangkitan Koperasi Lewat Pendekatan Digital

18 Juli 2026
BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Dapat WTP, DPR Curiga: Jangan-jangan Dibikin-bikin

18 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development