triggernetmedia.com – Pasar modal Indonesia menghadapi tekanan berat pada perdagangan pekan 12–16 Oktober 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 14,91 persen dan ditutup di level 5.185,105 pada Jumat (16/10/2026), di tengah kekhawatiran investor terhadap tata kelola pasar saham dan rencana perubahan klasifikasi Indonesia oleh penyedia indeks global MSCI.
Tekanan jual mencapai puncaknya pada Jumat, ketika IHSG anjlok 11,57 persen. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt setelah penurunan indeks mencapai ambang pemicu penghentian perdagangan.
Di tengah gejolak tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menyatakan telah menemukan pelanggaran dan menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak terkait ketiga emiten tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia di tengah sorotan investor terhadap transparansi kepemilikan saham dan praktik perdagangan.
Polri Siapkan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Di tengah tekanan pasar, penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di sektor pasar modal turut menjadi perhatian. Dalam keterangan yang dikutip dari konferensi pers di Gedung BEI pada Jumat (16/10/2026), Polri menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pasar modal berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan,” demikian pernyataan yang dikutip dalam naskah tersebut.
Langkah penegakan hukum ini berkaitan dengan upaya pengawasan terhadap transaksi saham dan struktur kepemilikan emiten. Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap perlu diproses berdasarkan ketentuan hukum dan pembuktian oleh aparat berwenang.
OJK Temukan Pelanggaran dalam Perdagangan Saham DSSA
Dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026, OJK mengungkap hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024–2026. Pemeriksaan tersebut menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
OJK menilai praktik tersebut menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Dalam proses pemeriksaan, regulator meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham tersebut.
OJK juga memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, regulator menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin perseorangan.
Atas pelanggaran terkait transaksi saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran.
OJK Soroti Penjatahan Saham IPO BREN dan CUAN
Selain DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan saham yang ditawarkan dalam IPO kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Kondisi tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Regulator juga memanggil pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan proses penjatahan saham.
Atas pelanggaran dalam penjatahan saham BREN, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 miliar. Sementara itu, pihak-pihak terkait pelanggaran penjatahan saham CUAN dikenai denda sebesar Rp100 miliar.
Secara keseluruhan, sanksi administratif yang diumumkan OJK terkait ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Regulator juga menyatakan menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN serta CUAN.
Usulan MSCI Ubah Klasifikasi Pasar Indonesia
Gejolak IHSG juga terjadi setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi indeks Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI menyebut kekhawatiran mengenai transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi sebagai bagian dari persoalan yang memengaruhi aksesibilitas investasi di pasar saham Indonesia.
Perubahan klasifikasi tersebut masih berupa usulan yang sedang dikonsultasikan, bukan keputusan final. MSCI menyatakan keputusan akhir akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027.
Jika perubahan itu diterapkan, Indonesia berpotensi keluar dari kelompok pasar berkembang dalam indeks MSCI. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan investor global, khususnya pengelola dana yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan investasi.
Sorotan terhadap transparansi kepemilikan saham dan integritas transaksi pun menjadi tantangan penting bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk memulihkan kepercayaan investor.
Penguatan Pengawasan Jadi Agenda Reformasi Pasar Modal
OJK menyatakan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal. Dalam siaran persnya, regulator menyebut hingga Januari–Oktober 2026 telah ada 835 pihak yang dikenai hukuman, sanksi, atau tindakan penegakan hukum oleh OJK.
Rangkaian pemeriksaan dan sanksi terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN menjadi salah satu langkah regulator dalam memperkuat pengawasan transaksi serta meningkatkan transparansi pasar.
Di tengah tekanan IHSG dan evaluasi klasifikasi oleh MSCI, konsistensi penegakan hukum, keterbukaan informasi kepemilikan saham, dan perbaikan tata kelola menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.










