triggernetmedia.com – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta para Camat, Kades dan Instansi terkait berkerja sama serta melaksanakan sosialisasi maupun imbauan tentang tata cara membuka lahan pertanian dengan tidak dibakar dan membuka lahan dengan cara bakar terbatas dan terkendali. Arahan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Edaran Nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal dan di kuatkan lagi dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
“Saya mengingatkan lagi kepada Camat dan Kades untuk mensosialisasikan ke masyarakat di Kabupaten Landak dalam peraturan Bupati Landak, ini sudah dijelaskan bagaimana cara membuka lahan dengan cara membakar berbasis kearifan lokal dan mencegah kebakaran lahan di luar areal yang diperuntukkan untuk pertanian berbasis kearifan lokal. Yang paling penting dari peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang karhutla adalah harus menjaga dan menunggu api sampai mati,” kata Karolin dalam forum Focus Group Discussion (FGD) rencana kegiatan Satbinmas Polres Landak tahun 2021 dengan tema Mencari akar masalah dan solusi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak. Kamis (25/3/2021).
Selain itu, dirinya mengajak kepada seluruh peserta FGD dan seluruh elemen masyarakat bersinergi, bersatu padu bahu membahu untuk memberikan solusi bagi permasalahan karhutla di Kabupaten Landak.
“Berdayakan petugas patroli desa untuk cegah karhutla dan giat patroli dititik beratkan pada titik hot spot. Jika menemukan titik api segera dipadamkan, laksanakan patroli terpadu bersama TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat maupun komunitas pecinta alam serta mapping desa-desa yang berpotensi terjadinya karhutla,” jelas Karolin.
Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro memaparkan, Kabupaten Landak merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi kebakaran hutan, kebun dan lahan. Sebab, Kabupaten Landak memiliki kondisi geografis yang memiliki lahan perkebunan, pertanian, dan hamparan lahan gambut, serta kondisi geografis Kabupaten Landak yang luas menjadikan sebuah potensi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar.
“Ssehingga hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Landak,”ujarnya.
Kapolres menyebut, upaya penanggulangan karhutla dapat dilakukan dengan upaya preventif antara lain pemetaan hot spot, deteksi dini, melakukan imbauan, melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan masyarakat, serta melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lain, termasuk memberdayakan peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kades/Lurah sebagai kekuatan tiga pilar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, memberdayakan peran Tomas dan mendorong Pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya.
“Upaya Preventif antara lain dengan melakukan patroli bersama, patroli udara, mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama stakeholder lainnya serta mengajak masyarakat dan perusahaan guna mengantisipasi kebakaran,” jelas Kapolres.
FGD ini turut dihadiri Danramil Ngabang, Kapolsek Ngabang, Kapolsek Sengah Temila, Camat Ngabang, Camat Jelimpo, Camat Sengah Temila, Kades, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari Pemadam Api, Perwakilan dari Perkebunan serta Perwakilan Relawan Pemadam api di wilayah Kabupaten Landak, Kamis (25/3/2021).
Melalui FGD ini disampaikan materi tentang Penanganan Karhutla dari BPBD Kabupaten Landak, serta dampak yang timbul dari karhutla Kabupaten Landak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Landak, serta upaya penegakan hukum terhadap karhutla dari Kasat Reskrim Polres Landak.
Pewarta : Dek
Editor : Ariz




