triggernetmedia.com – Anggota Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, keduanya diamankan di seputar jalan Gang Pawan, jalan R Suprapto Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada Selasa (23/3/2021) sekira pukul 22.20 wib.
“Pasutri tersebut berinisial TRP dan istrinya RD. Mereka diamankan oleh anggota Polsek Benua Kayong karena kedapatan sedang membawa narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kapolsek Benua Kayong IPTU Irwan, Rabu (24/3/2021) di Ketapang.
“Sedang kita proses hukum terhadap pasutri yang membawa dan menyimpan narkotika yang kita duga jenis sabu ini,” jelas IPTU Irwan menambahkan.
Penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai geliat TRP dan RD yang sedang berkendara dan membawa narkotika. Informasi itu langsung dikembangkan anggota Polsek Benua Kayong dan berhasil membuntuti pasutri yang dicurigai.
“Jadi pasutri ini kita amankan di depan gang Pawan Jalan R Suprapto, yang disaksikan perangkat RT setempat. Kemudian kita dapati didalam saku celana sebelah kanan pelaku TRP, ada 5 paket plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal dengan berat total bruto 1,19 gram, yang kita duga sabu,” beber IPTU Irwan.
Kekinian, pasutri dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut.
Pewarta : Jhon
Editor : Ariz



