banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Dalam Sepekan Polsek Delta Pawan Ungkap 3 Kasus Togel dan Narkoba

Konfrensi Pers : Polsek Delta Pawan Polres Ketapang ungkap 3 kasus togel dan narkoba. Selasa (16/3/2021).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang mengklaim dalam sepekan berhasil mengungkap tiga kasus perjudian togel dan satu kasus tidak pidana narkotika. Dari empat kasus pidana tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisan.

“Dari kasus perjudian togel, pihaknya mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial LP (60) HAR (45), KH (61), YUS (60), HAR (57) dan MA (43). Polisi menciduk enam orang tersebut pada 8 dan 11 Maret 2021,” ungkap Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, Selasa (16/3/2021) di Ketapang.

“Saat kami amankan didapati satu orang warga sedang menjual dan mencatat nomor togel serta tiga orang oknum warga sebagai pembeli togel. Sementara dua orang lainnya kita amankan di warung kopi yang berada disebelahnya di Kawasan Pasar Baru,” jelasnya lagi..

Sejumlah barang bukti turut diamankan saat penangkapan kasus togel di kawasan Pasar Baru Ketapang, di antaranya tiga buah HP, dua buah pulpen dan uang tunai senilai Rp1.9 juta lebih. Sedangkan dari tangan pelaku HAR dan MA Polisi menyita uang tunai Rp1,1 juta lebih, dan satu buah HP.

Sedangkan kasus narkotika, sebut Chandra, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial KB (55). Polisi menciduk tersangka di sebuah rumah Jalan Haji Murni Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan sepekan yang lalu (10/3/2021).

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku ada dua klip kantong plastik kecil berisi sabu 2,3 gram, satu buah pipa gelas, satu buah pipet plastik, dua buah korek api gas dan satu buah timbangan digital,” jelasnya.

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan menyatakan, para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp25 juta.

“Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika diancam dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta,” katanya memungkas.

 

Pewarta : Jhon

Editor : Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *