triggernetmedia.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH melakukan kunjungan kerja masa reses anggota DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 ke daerah pemilihan Kalimantan Barat I.
Kunjungan kerja dalam masa reses anggota DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 ke daerah pemilihan Kalimantan Barat I ini dalam rangka bertemu dengan seluruh organisasi masyarakat Kabupaten Landak di aula pendopo Bupati Landak, pada Senin (8/3/2021) malam.
Cornelis memaparkan bahwa dirinya menyampaikan bahwa fungsi dari organisasi adalah untuk menghimpun masyarakat, jika organisasi itu membahayakan keselamatan NKRI dan masyarakat Indonesia, pemerintah dapat membubarkannya.
“Organisasi adalah tempat kita untuk belajar atau mendidik sebagai kader pemimpin kedepanya dan yang terpenting organisasi masyarakat (ormas) dapat merubah pola pikir masyakat. Namun, jika organisasi itu membahayakan NKRI pemerintah dapat membubarkannya, maka dari itu berorganisasi haruslah teroganisir,” kata Cornelis, Rabu (10/3/2021).
Cornelis menjelaskan agar organisasi dapat belajar, bagaimana cara untuk memanajemen sebuah organisasi, tentu berdasarkan aturan yang ada. Dan aturan-aturan ini harus dilihat, sebagaimana aturan organisasi kemasyarakatan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
”Dalam Perppu nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Cornelis.
“Saya Mengingatkan Kepada para pemimpin Organisasi Masyarakat (ORMAS) harus mampu meloby, negoisasi, bermusyawarah dan prosedural. Selain itu, berjuang harus berdasarkan prosedur dan Undang-Undang yang ada dan yang terpenting pemimpin organisasi harus mampu memanajemen organisasi yang dipimpinya dan mampu merubah pola pikir masyarakat untuk menjadi cerdas dan pintar,” ujar Cornelis menambahkan.
Cornelis menyatakan, belajar dari pengalaman dirinya mengurus masyarakat selama 49 tahun, yang menjadi persoalan dasar itu adalah pola pikir masyarakat yang masih berpikir dengan pola yang lama.
“Pengalaman saya selama 49 tahun ini mengurus masyarakat, yang menjadi persoalan adalah pola pikir masyarakat itu sendiri,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menjelaskan bahwa masalalu kita lebih susah untuk menjalani hidup dari pada sekarang yang serba bisa kita lakukan, tetapi sekarang ini, dalam menghadapi tantangan yang lebih berat, maka harus bersaing ketat, harus meningkatkan kemampuan, kepintaran dan kecerdasan sehingga berjuang dengan cerdas bukan dengan otot.
“Tetapi saat ini banyak yang melakukan tindakan dengan otot, seharusnya kita mampu meloby, negoisasi, bermusyawarah dan prosedural demi sesuatu yang lebih baik,” tandasnya.
Penulis : Dek
Editor: Ariz



