banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ada Dugaan Pengalihan Kepemilikan Aset di Kasus Suap Mantan Sekretaris MA

Penampakan Nurhadi dan menantunya mengenakan rompi tahanan dipamerkan KPK seusai ditangkap.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kasus dugaan suap menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus bergulir. Pada Senin (8/3/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa seorang saksi terkait dugaan upaya pengalihan aset.

Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa itu bernama H. Sudirman, seorang pengusaha.

“H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain,” kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (9/3/2021).

Terkait aset itu, KPK enggan menyebutkannya. Namun, Ali mengatakan, aset itu telah disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Nurhadi.

“Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” jelas Ali.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dugaan perkara suap ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada persidangan yang dilaksanakan, Selasa (2/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Nurhadi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa KPK, mendakwa Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *