triggernetmedia.com – FP (27 th) warga jalan Ketapang – Siduk, Desa Sungai Awan Kanan Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. FP diamankan Polisi di rumahnya usai digeledah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 21.00 wib.
“Penangkapan tersebut bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering menyimpan dan membawa narkotika,” Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, Kamis (4/3/2021) di Ketapang.
“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi warga dan kita lakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan di TKP disaksikan perangkat desa setempat. Di rumah pelaku kita temukan dua klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku ” ungkap IPTU Anggiat Sihombing.

Selain 2 klip plastik bening yang berisi serbuk kristal dengan berat ± 3,91 gram bruto, petugas, lanjut IPTU Anggiat Sihombing, juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah kotak rokok seng gudang garam warna merah, 1 buah kotak plastik warna hitam,1 pak kantong yang berisi plastik klip kecil dan uang tunai Rp.1.300.000,-.
“Kita lakukan gelar perkara untuk memastikan unsur pidana kasus ini,” jelasnya.
Kekinia, lanjut IPTU Anggiat Sihombing, tersangka FP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Jhon I Ariz

