banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pakar Hukum Sebut Cuitan Novel Terkait Ustadz Maheer Pendapat, Bukan Hoaks

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, angkat bicara terkait adanya pelaporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Novel dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyoski, karena diduga menyebarkan berita hoaks dan memprovokasi terkait cuitannya di Twitter saat menanggapi meninggalnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At- Thuwailibi di dalam penjara.

 

Suparji mengatakan cuitan Novel merupakan pendapat. Bukan sebagai bentuk tindak pidana provokasi apalagi hoaks.

“Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi,” ungkap Suparji melalui keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Suparji menegaskan kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam membuat laporan ke polisi.

Ia juga berharap jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

“Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong,” ungkap Suparji.

 

“Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas,” tambahnya

Dalam menangani laporan masyarkat, Suparji menekankan agar polisi perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

 

“Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif,” tutup Suparji.

 

Laporkan Novel

Sebelumnya Joko melaporkan Novel Baswedan pada ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021). Namun usai membuat laporan, Joko enggan menunjukan nomor laporan polisi kepada awak media.

Maka itu, menjadi pertanyaan apakah laporan Joko sudah diterima oleh polisi atau belum. Dimana, setiap adanya pegaduan kepada polisi harus diketahui ada nomor polisi untuk nantinya ditindak lanjuti.

Dia berdalih hal itu sepenuhnya bisa ditanyakan ke pihak kepolisian.

 

“LP (laporan) sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri,” ucap Joko.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *