Kamis, 18 Juni 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home ASN

ASN yang Bandel Pergi Liburan Imlek Siap-siap Kena Sanksi

ariz by ariz
11 Februari 2021
in ASN, Headline, Nasional, News, Sorotan, Sospolhukam
0
ASN yang Bandel Pergi Liburan Imlek Siap-siap Kena Sanksi

Ilustrasi ASN.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Keputusan ini diambil pemerintah untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19, khususnya dari aktivitas libur panjang, seperti imlek.

Lantas bagaimana jika masih ada ASN yang tetap bandel mau liburan?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB, Rini Widyantini mengatakan, akan ada sanksi yang menanti bagi ASN tersebut, sanksi tersebut kata dia telah disiapkan oleh pemerintah mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

“Setiap PNS memang wajib melaksanakan ketentuan kebijakan dari pada pemerintah, maka apabila tidak yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin yang sudah diatur mulai dari yang ringan sedang serta berat,” kata Rini dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Rini juga mengatakan hukuman disiplin tersebut juga sejalan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Related posts

Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

18 Juni 2026
Pemkot Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Dinilai Penting untuk Kebijakan Pembangunan

Pemkot Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Dinilai Penting untuk Kebijakan Pembangunan

18 Juni 2026

“Jenis hukuman disiplin ringan antara lain teguran lisan teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis dan hukuman disiplin sedang kemudian ada juga ada hukuman disiplin berat,” paparnya.

 

Surat larangan berpergian saat libur tahun baru imlek ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021, selama kurun waktu tersebut para ASN diharamkan untuk melakukan perjalanan keluar kota/mudik atau liburan.

Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.

 

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

 

Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

ASN juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yang perlu diperhatikan lainnya, yakni protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: aparatur sipil negaraASNImlekpegawai negeri sipilPNS
Previous Post

Jokowi Sebut Pedagang Pasar dan Pekerja di Mal Mulai Divaksin Pekan Depan

Next Post

Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah

Next Post
Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah

Polisi Ungkap Penyelundupan 353 Kilogram Sabu Jaringan Timur Tengah

Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

18 Juni 2026
Pemkot Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Dinilai Penting untuk Kebijakan Pembangunan

Pemkot Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Dinilai Penting untuk Kebijakan Pembangunan

18 Juni 2026
SMPN 8 Pontianak Luncurkan Digulis Ceria, Padukan Penghijauan dan Teknologi Digital

SMPN 8 Pontianak Luncurkan Digulis Ceria, Padukan Penghijauan dan Teknologi Digital

18 Juni 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong
  • Pemkot Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Dinilai Penting untuk Kebijakan Pembangunan
  • SMPN 8 Pontianak Luncurkan Digulis Ceria, Padukan Penghijauan dan Teknologi Digital

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

Pemkot Pontianak Siapkan Job Fit untuk Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong

18 Juni 2026
Pemkot Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Dinilai Penting untuk Kebijakan Pembangunan

Pemkot Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Dinilai Penting untuk Kebijakan Pembangunan

18 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600