Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021

ariz by ariz
9 Februari 2021
in Headline, Kesra, Nasional, News, Tips
0
Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021

Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos - cara mencairkan BST tanpa KIS.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Kemensos (Kementrian Sosial) kembali memberikan BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Tahun ini, BST bisa diperoleh meski tidak memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat). Lalu bagaimana cara mencairkan BST tanpa KIS?

BST sendiri merupakan  kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bansos sebesar Rp 300 ribu akan diberikan kepada 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berada di Indonesia. Adapun salah satu kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BST yaitu para pemilik KIS atau PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Dalam proses menyalurkan BST ini, pemerintah selalu mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang no. 13 Th. 2011 mengenai Penanganan Fakir Miskin.

Lebih jelasnya, bahwa program pemberdayaan serta bantuan sosial harus merujuk pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang mana sekarang ini disebut DTKS.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS dan ingin tahu apakah masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak, bisa cek menggunakan NIK di laman dtks.kemensos.go.id.

 

Cara Cek Penerima BST tanpa KIS di Situs DTKS Kemensos

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dipaparkan cara-cara mengecek penerima BST tanpa kartu KIS. Simak baik-baik ya!

  1. Buka lama https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas diri yang akan di cek, seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Agar lebih mudah, kamu bisa pilih NIK
  3. Selanjutnya, masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Setelah itu, masukan nama sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Lalu ketik ulang kode Captcha
  6. Jika sudah, klik tulisan ‘cari’, kemudian akan muncul tampilan data apakah kamu masuk dalam daftar penerima Bansos atau tidak

Tahapan BST tahun 2021 ini akan disalurkan secara  empat tahap, yakni Januari, Februari, Maret, hingga April via PT Pos Indonesia.

Jika sudah cek dan terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS, maka langkah selanjutnya yaitu mencairkannya.

 

Cara Mencairkan BST Tanpa KIS

Berikut ini cara mencairkan BST Rp 300 ribu bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS.

  1. Menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST)
  2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
  3. Untuk menghindari kerumunan, kantor Pos menyiapkan jadwal pencairan
  4. KPM diwajibkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  5. Untuk proses pencairan tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa berkas-berkas seperti Kartu undangan, KK, serta KTP
  6. Setibanya di kantor Pos, petugas akan memanggil KPM sesuai urutan. Jadi, harap sabar dan tenang saat menunggu giliran

Bagi KPM yang memiliki halangan sehingga tidak bisa hadir, seperti sakit, lansia, disabilitas, BST akan diantarkan langsung ke alamat penerima.

Nah, itulah cara mencairkan BST tanpa KIS tahun 2021 untuk masyarakat yang menerima bantuan RPp 300 ribu dari Kemensos. Pada masa pandemi ini, semoga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima.

 

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: bantuan sosial tunaiCara Cek Penerima BSTcara mencairkan BST tanpa KISkartu indonesia sehatKemensos
Previous Post

Bersiap Tangani Karhutla, Sejumlah Menteri Gelar Rapat Koordinasi Khusus

Next Post

Kekhawatiran Orang Tua di Indonesia Ketika Anak Mengakses Internet

ariz

ariz

Next Post
Kekhawatiran Orang Tua di Indonesia Ketika Anak Mengakses Internet

Kekhawatiran Orang Tua di Indonesia Ketika Anak Mengakses Internet

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

11 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

11 Juli 2026
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU dan Korupsi

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU dan Korupsi

11 Juli 2026

Recent News

Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

Kasus Tipikor Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cederai Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

Plt Jampidsus: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejaksaan Pelajari Berkas dari Kortastipidkor

11 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah

11 Juli 2026
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU dan Korupsi

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU dan Korupsi

11 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development