banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPU Tetapkan Martin – Farhan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Ketapang Tahun 2020.

KPU Ketapang menetapkan hasil Pilkada Ketapang melalu iRapat Pleno Terbuka pada Kamis (21/1/2021) di Hotel Grand Zuri Ketapang.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang secara resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 yakni Martin Rantan – Farhan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menegaskan, melalui rapat pleno terbuka, KPU telah menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih peroleh suara terbanyak di Pilkada Ketapang.

“Peroleh suara terbanyak adalah nomor urut 4 paslon Martin Rantan – Farhan dengan jumlah suara 100.403 atau 41,21 persen dari total suara sah,” kata Tedi Wahyudin di Hotel Grand Zuri, Jalan D.I Panjaitan, Ketapang, Jumat (22/1/2021).

Hasil penetapan tersebut, ungkap Tedi, juga dituangkan dalam surat penguman KPU Ketapang nomor: 012/PL.02.7.Pu/6104/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Sementara dasar dilakukannya penetapan di antaranya, pertama berdasarkan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 pasal 54 ayat 1 dan ayat 2 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kedua, keputusan KPU Kabupaten Ketapang nomor 857/PL.02.6-Ktp/6104/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Ketapang.

Terakhir, surat Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang di registrasi di MK.

“Atas dasar uraian tersebut, maka sesuai jadwal KPU menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Ketapang tahun 2020. Selanjutnya hasil penetapan akan diserahkan ke Pemda,” ujarnya.

 

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *