banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Fredrich Dijanjikan Fee Per Surat Kuasa

Pengacara Fredrich Yunadi.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Saksi fakta bernama Sandi Kurniawan dihadirkan pihak penggugat advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto eks Ketua Umum Golkar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) malam.

Gugatan Fredrich dilakukan karena Setya Novanto belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

 

Dihadapan majelis hakim, Sandy mengaku bahwa setiap per surat kuasa atas perjanjian Setya Novanto bersama Fredrich dalam mengurus perkara korupsi E-KTP mencapai Rp 2 miliar.

” Rp 2 Miliar itu perkuasa perprojek pekerjaan, masing-masing pekerjaan memiliki satu kuasa,” ungkap Sandi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Sandi merupakan partner kerja Fredrich ketika membantu dalam kasus yang menjerat eks Ketua DPR itu. Dimana, kata Sandi, sepengetahuannya ada sekitar 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.

“Ada 10 surat kuasa sudah dijalankan semua. Terjadi secara simultan jadi disepakati diawal. Karenakan ini banyak (persoalan kasus e-KTP),” ungkap Sandi

Sandi pun mengaku awalnya Fredrich sempat berdiskusi dengannya terkait awal pertama ingin menangani kasus Setya Novanto. Dimana, Fredrich menyebut bila per surat kuasa dalam menangani kasus E-KTP Fredrich meminta bayaran mencapai Rp 10 Miliar.

 

Namun, Sandi pun sempat menyebut permintaan Fredrich terlalu mahal. Sandi pun sempat memberi masukan Fredrich setidaknya per surat kuasa Rp 5 miliar.

“Dia (Fredrich) selalu mengajak saya untuk diskusi kira kira gimana. Dia bilang sempet berfikir Rp 10 miliar. Saya bilang coba saja diajukan Rp 5 miliar,” kata Sandi

Kemudian, Fredrich pun mencoba menyampaikan tawaran Rp 5 Miliar kepada Setya Novanto dalam mengurus kasusnya itu. Namun, Setnov mendengar Rp 5 miliar ia menyebutnya terlalu mahal.

 

“Akhirnya dibilang Rp 5 miliar. Katanya kemahalan. Pak Setnov sempet nego dan akhirnya Rp 2 miliar angka terakhirnya,” ungkap Sandi

Sandi menyebut bahwa Fredrich baru menerima uang Rp 1 miliar dari awal kerja sama dari 10 per surat kuasa yang harus dibayarkan Setnov.

“Rp 1 miliar (baru diterima pak Fredrich), Selebihnya saya nggak tahu,” tutup Sandi

Untuk diketahui, Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.

Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.

“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi,” tulis dalam isi petitum tersebut.

 

Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125.000.000.

“Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat II terkait dengan telah dibuatnya surat kuasa.”

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *