banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

18.356 Hektar Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen Akibat Banjir Kalsel

Banjir di Kalimantan Selatan.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Danrem 101/Antasari Kolonel Firmansyah melaporkan bahwa banjir besar di Kalimantan Selatan berpotensi mengakibatkan lahan pertanian seluas 18.356 hektar gagal panen pada 2021.

Kolonel Firmansyah meminta bantuan berupa benih padi agar warga bisa menanam padi kembali di lahan pertaniannya pasca banjir.

 

“Total lahan pertanian yang diperkirakan akan gagal panen pada 2021 ini terdapat di 11 kabupaten/kota yang cakupannya seluas 18.356 hektar, untuk itu maka agar kondisi pertanian kami dapat normal kembali dibutuhkan sekitar 500 ton benih padi,” kata Kolonel Firmansyah dalam jumpa pers, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, banjir ini juga berdampak pada sektor perikanan di empat kecamatan, dengan rincian 48 petak kolam, 67 karamba, dan 17 sak pakan ikan terendam sehingga berpotensi gagal panen.

Kemudian di sektor peternakan, sebanyak 103 ekor itik petelur, 300 ekor itik siap telur, 1.700 ekor itik muda, 10.219 ekor itik, 3 ekor kerbau, 126 ekor sapi, 85 ekor ayam, dan 16.353 ekor ayam buras juga terendam banjir.

“Tentu ini akan berimbas pada perekonomian di kalimantan selatan,” tegasnya.

Sementara, korban orang yang meninggal dunia sudah mencapai 21 jiwa, 6 masih dinyatakan hilang, dan 63.608 warga masih mengungsi.

 

Selain itu, 66.768 rumah terendam, 21 jembatan rusak, 18.294 meter jalan raya terendam, 110 tempat ibadah terendam, 76 sekolah terendam.

Mereka masih membutuhkan bantuan seperti tenda pengungsian, dapur umum, perahu karet, tandon air, perlengkapan mandi, tikar/matras, alat penerangan, pakaian, popok bayi, pembalut wanita, hand sanitizer, masker, makanan siap saji, beras, telur, mie instan, air mineral, makanan anak, dan susu bayi.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor masih memberlakukan masa tanggap darurat bencana banjir melalui Surat Pernyataan Nomor: 360/038/Bpbd/2021 tertanggal 14 Januari 2021.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *