banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KPK Telisik ‘Pengepul’ Duit Suap Izin Ekspor Benur Edhy Prabowo

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran tim uji tuntas atau (Dua Diligigence) yang dibentuk oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diduga dibentuknya tim uji tuntas untuk mengumpulkan sejumlah fee dari para eksportir benih Lobster hingga berujung rasuah.

Hal itu didalami penyidik antirasuah setelah melakukan pemeriksaan terhadap Edhy Prabowo sebagai tersangka.

 

“Didalami pengetahuannya mengenai alasan dan dasar pembentukan serta penunjukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diduga sebagai perantara dalam penerimaan sejumlah fee dari para ekspoktir benur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/1/2021).

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

 

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

 

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *