triggernetmedia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang hingga kini terkesan tidak berdaya dalam menangani persoalan Terminal Khusus (Tersus) Ilegal milik CV Juara Motor. Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muslimin menepis hal tersebut. Dirinya menegaskan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan rapat koordinasi untuk memanggil pemilik Terminal Khusus (Tersus) ilegal tersebut.
“Besok akan kita panggil, baik itu pemilik, Dishub, KSOP, PTSP, PU untuk menyikapi persoalan ini,” kata Muslimin ketika dikonfirmasi pada Selasa (5/1/2021).
Terpisah, saat dikonfirmasi, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Suherman menyatakan, dirinya belum dapat berkomentar banyak mengenai persoalan Tersus ilegal tersebut lantaran dirinya baru menjabat.
“Namun saya sudah koordinasi dengan Kadis Perhubungan dan diakui Kadishub Tersus tersebut tidak memiliki izin atau ilegal,” jelasnya.
Suherman menjelaskan dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan perangkat daerah terkait guna mendapatkan informasi secara valid untuk memastikan langkah lebih lanjut yang akan diambil.
“Intinya aturan harus dilaksanakan terutama dari aspek peruntukan kawasan apakah sudah sesuai dan tentu yang melanggar aturan harus ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak pengelola Tersus, Eko menyatakan enggan memberikan tanggapan. Hal tersebut terkonfirmasi via pesan singkat dan telepon selular jurnalis di Ketapang.
Demikian halnya dengan Ayong yang juga diketahui sebagai pemilik Tersus ilegal itu mengaku sedang sakit dan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut soal keberadaan kapal-kapal yang masih sering bersandar di Tersus miliknya di seputar jembatan Sungai Pawan .
“Saya tak mengerti maksudnya, takut salah, saya juga sedang sakit,” tuturnya via pean singkat.
Untuk diketahui, pasca diberitakan oleh awak media, keberadaan beberapa kapal yang kerap bersandar di Tersus ilegal milik CV Juara Motor di kawasan jembatan Sungai Pawan II, Ketapang pada Selasa (5/1/2021) pagi sudah tidak ada lagi ditempat, kapal-kapal tersebut dipindahkan dari Tersus tersebut usai dibertikan media massa.
Jhon I Ariz



