banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Kasus Red Notice, Orang Dekat Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun Penjara

Tommy Sumardi, terdakwa perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Terdakwa Tommy Sumardi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Selain pidana, Tommy yang merupakan orang dekat Djoko Tjandra itu turut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

 

“Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Damis dalam pembacaan putusan, Selasa (29/12/2020).

Tommy yang merupakan perantara suap Djoko Tjandra, terbukti memberikan uang kepada mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu.

Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100 ribu.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Tommy, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, Tommy juga terbukti memberikan sejumlah uang suap kepada penegak hukum.

 

“Untuk hal meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sebagai Justice collaborator.  Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga,” tutup Damis.

Mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung maupun tim hukum Tommy, mengaku pikir-pikir atas vonis itu.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Jaksa maupun tim hukum Tommy.

 

Vonis majelis hakim ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Tommy yakni 1 tahun enam bulan penjara.

Tommy melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *