Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Wali Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru

ariz by ariz
22 Desember 2020
in Headline, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sospolhukam
0
Wali Kota Pontianak Terbitkan Surat Edaran Larang Perayaan Tahun Baru

Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru.

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak.

Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021.

“Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi hingga pada penutupan sementara,” tegasnya.

Selain itu, warga juga dilarang menjual, membunyikan atau memainkan kembang api maupun petasan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang yang berpotensi mudahnya penularan Covid-19.

“Kita melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak di tengah pandemi saat ini,” ucapnya.

 

Kemudian, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus sudah ditutup pukul 23.00 WIB. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi.

“Mulai dari pembubaran secara paksa, denda dan lainnya sebagainya,” ungkap Edi.

 

Pihaknya juga berencana melakukan pembatasan beberapa ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan.

“Kami juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop, hotel maupun tempat hiburan,” tutupnya.

 

Jim I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Edi Rusdi KamtonoPemkot PontianakSurat Edaran Larang Perayaan Tahun BaruWali Kota Pontianak
Previous Post

Awas Beli Komestik Online! BPOM Sita Lebih dari Rp10 Miliar Produk Ilegal

Next Post

BWF Rilis Kalender Turnamen 2021, Indonesia Gelar 2 Ajang Beruntun

ariz

ariz

Next Post
BWF Rilis Kalender Turnamen 2021, Indonesia Gelar 2 Ajang Beruntun

BWF Rilis Kalender Turnamen 2021, Indonesia Gelar 2 Ajang Beruntun

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

Honda Civic Genio, Mobil Legendaris dengan Kelebihan dan Kekurangan

3 April 2024
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
BI Akui Ada Capital Outflow Imbas Isu Penurunan Status Pasar Saham Indonesia oleh MSCI

BI Akui Ada Capital Outflow Imbas Isu Penurunan Status Pasar Saham Indonesia oleh MSCI

24 Oktober 2026
Penyaluran KUR Capai Rp257 Triliun, Pemerintah Kejar Target Rp300 Triliun pada 2026

Penyaluran KUR Capai Rp257 Triliun, Pemerintah Kejar Target Rp300 Triliun pada 2026

24 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi hingga Akhir 2026, dari Bansos hingga Diskon Tiket Nataru

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi hingga Akhir 2026, dari Bansos hingga Diskon Tiket Nataru

24 Oktober 2026
Laboratorium Sabu Jaringan Internasional Terbongkar di Aceh, Dua WN China Ditangkap

Laboratorium Sabu Jaringan Internasional Terbongkar di Aceh, Dua WN China Ditangkap

24 Oktober 2026

Recent News

BI Akui Ada Capital Outflow Imbas Isu Penurunan Status Pasar Saham Indonesia oleh MSCI

BI Akui Ada Capital Outflow Imbas Isu Penurunan Status Pasar Saham Indonesia oleh MSCI

24 Oktober 2026
Penyaluran KUR Capai Rp257 Triliun, Pemerintah Kejar Target Rp300 Triliun pada 2026

Penyaluran KUR Capai Rp257 Triliun, Pemerintah Kejar Target Rp300 Triliun pada 2026

24 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi hingga Akhir 2026, dari Bansos hingga Diskon Tiket Nataru

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi hingga Akhir 2026, dari Bansos hingga Diskon Tiket Nataru

24 Oktober 2026
Laboratorium Sabu Jaringan Internasional Terbongkar di Aceh, Dua WN China Ditangkap

Laboratorium Sabu Jaringan Internasional Terbongkar di Aceh, Dua WN China Ditangkap

24 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development