Rabu, 22 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

RUU Pertama di Dunia Agar Google-Facebook Bayar Konten dari Media Berita

ariz by ariz
13 Desember 2020
in Headline, Internasional, News
0
RUU Pertama di Dunia Agar Google-Facebook Bayar Konten dari Media Berita

DW

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Australia mengajukan RUU pertama di dunia agar Google dan Facebook membayar konten dari media berita yang ditampilkan di laman mereka. Facebook mengatakan RUU tersebut “salah memahami dinamika internet.”

Pemerintah Australia pada Rabu (09/12) memperkenalkan RUU untuk memaksa raksasa perusahaan teknologi Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik dari media Australia yang ditampilkan di laman mereka.

RUU tersebut “akan mengatasi ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar antara bisnis media berita dan platform digital,” kata Menteri Keuangan Josh Frydenberg dalam sebuah pernyataan.

RUU yang secara resmi disebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ini akan “memastikan bahwa bisnis media berita diberi upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia,” kata Frydenberg.

“RUU dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak,” katanya.

Apa isi RUU ini?

Di bawah RUU tersebut, raksasa perusahaan teknologi akan diminta untuk bernegosiasi dengan perusahaan media besar di Australia, termasuk media publik, mengenai harga yang akan mereka bayarkan untuk mengakses berita-berita tersebut.

Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, arbiter independen akan ditunjuk untuk membuat keputusan yang mengikat.

Platform digital dapat dikenakan denda hingga AUD 10 juta (sekitar Rp104 miliar) jika mereka tidak mematuhi keputusan tersebut. Draf RUU pertama kali dirilis pada Juli.

Awalnya pemerintah berencana mengecualikan media yang didanai negara, yakni Australian news Corp. dan Special Broadcasting Service agar tidak mendapatkan kompensasi dari para perusahaan teknologi tersebut.

Tetapi di bawah RUU terbaru, kedua media tersebut dimasukkan ke dalam daftar media yang perlu mendapat kompensasi layaknya bisnis media komersial.

Related posts

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026

RUU pada awalnya akan berlaku untuk Facebook NewsFeed dan Google Search saja. Tetapi akan diperluas untuk memasukkan platform digital lainnya, “bila ada cukup bukti bahwa platform lainnya menimbulkan ketidakseimbangan terhadap kekuatan tawar,” kata Frydenberg.

Dia mengklaim bahwa untuk setiap AUD 100 (Rp 1 juta) pengeluaran iklan online, sebanyak AUD 53 (Rp 555 ribu) masuk ke Google, dan Facebook mengambil AUD 23 (Rp 240 ribu).

Reformasi ‘pertama di dunia’

Berbicara kepada wartawan di Canberra pada Selasa (08/12), Frydenberg menyebut RUU itu adalah “reformasi besar.” “Ini adalah yang pertama di dunia. Dan dunia menyaksikan apa yang terjadi di sini di Australia,” katanya.

“Ini adalah undang-undang komprehensif yang terdepan daripada yurisdiksi serupa di dunia,’’ tambahnya.

RUU tersebut dikembangkan oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) selama tiga tahun, setelah menggelar konsultasi publik bersama platform media sosial serta organisasi berita Australia.

Menurut laporan berita Australia, sejak proposal awal dikeluarkan pada bulan Juli, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada para perusahaan teknologi lainnya. Misalnya, proposal itu mengecualikan YouTube, Google News, dan Instagram dari daftar platform.

Selain itu, perusahaan teknologi akan mendapatkan imbalan karena memberi ‘’online traffic’’ ke situs media berita. RUU tersebut telah mendapat dukungan politik yang luas di Australia dan kemungkinan besar akan disetujui di parlemen awal tahun depan.

Facebook dan Google melawan Para raksasa perusahaan teknologi ini telah lama menolak proposal tersebut.

Facebook mengancam akan memblokir konten berita media Australia di platformnya daripada membayarnya. Raksasa media sosial itu berpendapat bahwa RUU tersebut “salah memahami dinamika internet dan akan merusak organisasi berita yang berusaha dilindungi oleh pemerintah.”

Direktur pelaksana Facebook Australia Will Easton mengatakan kepada wartawan pada Selasa (08/12) bahwa dia belum melihat RUU tersebut dan akan meninjaunya setelah diajukan ke Parlemen dan dipublikasikan.

“Kami akan terus terlibat dalam proses pengajuan di parlemen yang akan datang, dengan tujuan mencapai kerangka kerja untuk mendukung ekosistem berita Australia,” katanya.

Sementara, Google mengatakan RUU itu akan “secara dramatis berakibat buruk terhadap Google Search dan YouTube,” membahayakan layanan gratis ini dan berpotensi menyebabkan data pengguna “diserahkan ke bisnis berita besar.” pkp/gtp (AP, dpa)

Sumber : Suara.com

 

 

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Google dan FacebookGoogle-Facebook Bayar KontenHeadlinemedia AustraliaRUU Pertama di Dunia Agar Google-Facebook Bayar Konten dari Media Berita
Previous Post

Prakiraan Cuaca di Kalbar

Next Post

Tak Ada Calon Kepala Daerah Janji Tangani Pandemi Covid-19

Next Post
Tak Ada Calon Kepala Daerah Janji Tangani Pandemi Covid-19

Tak Ada Calon Kepala Daerah Janji Tangani Pandemi Covid-19

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026
Menteri PPPA Soroti Ketimpangan Gender di Indonesia

UU PPRT Resmi Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Dijamin Negara

22 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci
  • Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng
  • UU PPRT Resmi Berlaku, Hak Pekerja Rumah Tangga Dijamin Negara

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

PKK Pontianak Unggul di Kalbar, Kolaborasi Kader Jadi Kunci

22 April 2026
Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

Pontianak Dorong Reformasi Data, Hindari Kebijakan yang Melenceng

22 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600