Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pesan Menko Airlangga, RUU Cipta Kerja Harus Bermanfaat untuk Semua

ariz by ariz
6 Oktober 2020
in Ekonomi, Headline, Internasional, Metropolitan, Nasional, Sospolhukam
0
Pesan Menko Airlangga, RUU Cipta Kerja Harus Bermanfaat untuk Semua

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com – RUU Cipta Kerja harus dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Pesan ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara pandangan pemerintah terhadap RUU tersebut pada Rapat Paripurna DPR RI Senin (5/10/2020) kemarin di Senayan, Jakarta.

“Terutama untuk masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” ungkap Airlangga.

Berbagai manfaat tersebut tertuang dalam 186 Pasal dan 15 Bab dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa di antaranya adalah dukungan untuk UMKM.

“Dengan RUU Cipta Kerja pelaku usaha UMKM dalam proses perizinan cukup hanya melalui pendaftaran,” tambah Airlangga.

Ada pula dukungan untuk koperasi, seperti kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang anggota.

Koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.

Untuk Sertifikasi Halal, Airlangga menambahkan pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK. Dilakukan pula percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.

Terhadap ketelanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat diberi izin untuk pemanfaatan atas ketelanjuran lahan dalam kawasan hutan.

“Untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah,” ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sementara untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi, maka dengan RUU Cipta Kerja cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Masalah perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam RUU Cipta Kerja akan dipercepat dan diperbanyak pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

“Bank Tanah juga akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat,” tambah Airlangga.

Di samping itu, lewat RUU Cipta kerja dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja. Antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Kini pengaturan jam kerja disesuaikan dengan sistem kerja Industri 4.0 dan ekonomi digital. Bahkan RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.

Sedangkan para pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.

Ada pula pemberian hak dan perlindungan pekerja/ buruh yang dapat dilakukan dengan baik, akan meningkatkan daya saing dan produktivitas. Pengusaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

“Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah,” ucap Airlangga.

Terakhir, pengusaha mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Airlangga Hartartomenko perekonomianRUU cipta kerjaUU ciptaker
Previous Post

Band NOAH Gelar Konser dan Drama, Ariel CS Siap Akting?

Next Post

UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker

ariz

ariz

Next Post
UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker

UMR Makin Kecil hingga Buruh Mudah di-PHK, Poin Demokrat Tolak UU Ciptaker

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

13 September 2026
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

13 September 2026
Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

12 September 2026

Recent News

Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Berlakukan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

13 September 2026
Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

Prabowo Hadiri KTT BRICS di India, Perkuat Peran Indonesia

13 September 2026
Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

Penanganan Karhutla di Kalbar Diintensifkan, Tim Gabungan Dikerahkan

12 September 2026
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu

12 September 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development