Minggu, 31 Mei 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

KKR Siap Bangun Mal Pelayanan Publik

ariz by ariz
6 Oktober 2020
in Headline, Kilas Kalbar, Kubu Raya, News, Pelayanan Publik, Sospolhukam
0
KKR Siap Bangun Mal Pelayanan Publik

Rapat persiapan pembentukan Mal Pelayanan Publik di Ruang Rapat Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (7/10/2020).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus mematangkan persiapan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Sejumlah instansi telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam MPP. Di antaranya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah kabupaten, BUMN, BUMD, Perumda, perbankan, Kementerian/Lembaga, dan kepolisian daerah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina di Ruang Rapat Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (7/10/2020).

Related posts

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026

Menurutnya, komunikasi terus dilakukan dengan berbagai instansi pelayanan lainnya agar dapat bergabung dalam MPP.

“Instansi yang akan bergabung sudah dilakukan penjajakan dan menyatakan siap masuk MPP,” ujar Maria Agustina dalam rapat MPP tersebut.

Maria menjelaskan, pembentukan mal pelayanan publik diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Keberadaan MPP dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Sehingga diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta pada satu tempat.

“Pengintegrasian pelayanan publik pada mal pelayanan publik dibutuhkan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,” sebutnya.

MPP merupakan amanah dari peraturan menteri di mana hasil yang diharapkan dari keberadaan MPP yakni tercapainya tingkat kepuasan masyarakat, efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan terutama perizinan dan non-perizinan. MPP juga akan berkontribusi pada peningkatan peringkat Indonesia dalam kemudahan berinvestasi atau berusaha.

“Ini merupakan fungsi perluasan dari fungsi pelayanan terpadu atau satu pintu. Tujuannya memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Sekaligus meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia khususnya Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.

Dikatakan, di wilayah Kalimantan Barat belum ada daerah yang memiliki MPP. Namun sejumlah kabupaten/kota termasuk Kubu Raya telah melakukan ekspose dan persiapan pembentukan MPP. Adapun di Pulau Kalimantan, baru Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang memiliki MPP.

“Alhamdulillah, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya sudah bersedia. Itu kunci MPP akan berjalan,” ucapnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terkait kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah kabupaten tetap memaksimalkan dan menjaga stabilitas pelayanan di tengah pandemi Covid-19. Terkait pembentukan mal pelayanan publik, ia menyebut hal itu sebagai bentuk serangan yang mendarat pada sasaran, yakni terbakukannya pelayanan perizinan dan non-perizinan.

“Dan ini semua dalam konteks keterpaduan dan sudah dirumuskan dengan kepung bakul. Jadi kita sederhanakan supaya maksimal,” ujarnya.

Muda mengatakan masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan pelayanan yang cepat dan efektif. Karena itu, berbagai pelayanan perizinan dan non-perizinan akan digabungkan dalam sebuah mal pelayanan publik. Sehingga memberikan kemudahan bagi mereka yang memerlukan layanan.

“Jadi itu sifatnya untuk memudahkan orang supaya tidak bolak-balik. Dri situ bisa selesai banyak urusan,” sebutnya.

Ia menyatakan MPP yang memberikan keterpaduan akan menghadirkan kecepatan dan efektivitas untuk memudahkan masuknya investasi dan kegiatan ekonomi.

“Dengan perizinan yang efektif akan mempercepat juga peluang-peluang usaha termasuk usaha mikro di mana kita bisa percepat pendaftarannya,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan MPP yang akan dibentuk harus punya daya tarik. Tidak saja secara fungsional tapi juga sosial. Karena itu, MPP dapat diupayakan untuk berada di pusat kegiatan ekonomi warga, semisal pusat perbelanjaan. Sehingga menjadi magnet yang dapat menarik minat warga untuk datang.

“Ini juga menjadi salah satu cara menaikkan brand dan imej daripada pusat perbelanjaan bahwa bukan sekadar bicara orang belanja dan gaya hidup, tapi juga bicara tentang pelayanan,” tutup Muda.

Rio I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Bupati Kubu RayaMal Pelayanan PublikMPPMuda MahendrawanPemkab Kubu Raya
Previous Post

620 KK di Siantan Hulu-Rusunawa Koyoso Terima CSR

Next Post

Eks Dirut BTN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Next Post
Eks Dirut BTN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Eks Dirut BTN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026
Kritik DPR, Ray Rangkuti Hidupkan Kembali Istilah 5D Era Orde Baru

Kritik DPR, Ray Rangkuti Hidupkan Kembali Istilah 5D Era Orde Baru

31 Mei 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
  • Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum
  • Kritik DPR, Ray Rangkuti Hidupkan Kembali Istilah 5D Era Orde Baru

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

Eks KSAD dan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia

31 Mei 2026
Wali Kota Pontianak Dukung Konten Kreator Produktif

Tak Lagi Masuk UMKM, Influencer dan Selebgram Wajib Ikuti Aturan Pajak Umum

31 Mei 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600