banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Sumut Tertinggi Penyelewengan Bansos, FITRA: Bansos Sembako Rentan Korupsi

Ilustrasi penyaluran bansos Covid-19. (Foto: Antara)
banner 120x600

triggernetmedia.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara mendesak Polda Sumut serius mengusut 38 kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di beberapa daerah di Sumatera Utara.

Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumatera Utara, Siska Barimbing mengatakan, adanya 38 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial yang sedang ditangani Polda Sumut mengindikasikan masih ada oknum yang mencari kesempatan di masa pandemi.

“Kami mendesak agar Polda Sumut serius dalam menangani kasus ini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan kedepannya tidak ada yang berani mempermainkan uang rakyat,” kata Siska, Rabu (29/7/2020).

Data Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 menyebutkan bahwa terdapat 102 kasus penyelewengan bansos. Dari jumlah tersebut Polda Sumut paling banyak menangani, yakni 38 kasus.

Jumlah kasus secara nasional itu saat ini sedang ditangani oleh Satgas Khusus yang berada di 20 Polda di Indonesia.

“Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

FITRA Sumut sejak awal telah mendorong dan mengingatkan pemerintah di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara agar berhati-hati dalam merealisasikan bantuan sosial penanganan Covid-19.

Bahkan, kata Siska, pihaknya mengingatkan bahwa bantuan dalam bentuk sembako rentan diselewengkan.

Oleh sebab itu, bantuan dalam bentuk tunai dinilai lebih efektif.

Bansos dalam bentuk sembako sangat rentan terjadi korupsi karena pengadaan barang dan jasa dalam masa bencana/darurat banyak mendapatkan kemudahan. Sehingga sangat berpotensi terjadinya kolusi, mark up, konflik kepentingan dan kecurangan,” ujar Siska.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga harus transparan dan akuntabel dalam menggunakan anggaran penanganan.

Informasi alokasi anggaran penanganan seyogianya ditampilkan secara terperinci dan update.

Sehingga DPRD, aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil dapat mengawasinya.

“Jangan menyajikan informasi secara gelondongan. Sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan untuk apa dan kemana saja anggaran itu digunakan,” ungkapnya.

Tahap Lidik

Sementara itu, Polda Sumatera Utara mengatakan sebanyak 38 kasus dugaan penyelewengan bansos yang masuk masih dalam tahap lidik.

Dugaan penyelewengan itu masuk melalui laporan masyarakat ke Polda Sumatera Utara.

“Memang ada sebanyak 38 kasus yang kita terima terkait penyelewengan Bansos. Namun itu hanya laporan pengaduan dari masyarakat saja,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (28/7/2020).

Menurut MP Nainggolan, dugaan penyelewengan Bansos terjadi di beberapa daerah.

Diantaranya Kabupaten Toba, Samosir, Kota Medan, Pematang Siantar, dan Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan untuk upaya hukum hingga saat ini belum ada yang masuk dalam penyidikan.

“Belum ada sampai sekarang satu pun kasus yang layak untuk dilakukan penyidikan,” jelas MP Nainggolan.

Sumber : Suara.com

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *