triggernetmedia.com – Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Fatmawati menanggapi terkait keluhan orang tua siswa terkait pelaksanaan PPDB Online tahun 2020 yang langsung mendatangi Kantor Disdik Kalbar, Selasa (30/6/2020) kemarin.
Ia menjelaskan, terkait alasan kenapa pengunuman PPDB Online di undur secara tiba-tiba dan tidak sesuai jadwal awalnya. Pada 27Juni 2020 dikatakannya bahawa sebenarnya sudah siap untuk perangkingan.
“Jadi kita belum menutup masukan dari admin kabupaten kota, sehingga masih ada admin kabupaten kota yang mau memasukan data. Akhirnya perangkingan yang awalnya sudah fiks malah berantakan lagi. Ternyata saat verifikasi di tanggal 26 dan 27 dari kabupaten kota yang masuk membuat data perengkingan tidak fiks,” ungkap Fatmawati di Pontianak, Rabu (1/7/2020).
Fatma menyatakan aplikasi tersebut di tutup aksesnya. Setelah selesai tanggal 27 Juni 2020 aplikasi malahan terhambat.
“Jadi kami tidak ada memanipulasi yang membuat masyarakat resah bahwa penundaan bukan kesengajaan dan kami benar- benar dalam kondisi memperbaiki,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ada orangtua calon siswa yang menanyakan kenapa nilai rapot anak mereka lebih tinggi dari pada nilai siswa lain malah tidak lulus. Sedangkan siswa yang lebih rendah nilai lulusnya.
“Akan tetapi setelah di cek nilai anaknya bukan 82 tapi 80. Jadi lebih rendah nilainya dari siswa yang lulus. Selain itu masalah jarak yang mendaftar di SMAN 2 Pontianak dia bilang jaraknya 1.2 kilometer padahal jarak paling jauh SMA 1.1 kilometer otomatis 1.2 tidak masuk,” ujar Fatmawati.
Semestinya, sambung dia, masyarakat mesti bersabar nanti akan ada pemenuhan pagu untuk mengisi posisi anak yang sudah lulus tapi tidak mendaftar ulang dari semua jalur dan nanti itulah yang akan diisi yang diumumkan pada 10 Juli mendatang.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini daya tampung SMA dan SMK hanya sekitar 6000 an sedangkan lulusan SMP se-Kota Pontianak sekitar 11 ribuan . Berarti ada selisih 5000 orang. Maka dari itu tidak semua bisa tertampung di SMA /SMK negeri.
“Bukan Disdik tidak mau membantu tapi begitulah kondisinya,” ungkapnya.
Solusi yang telah diberikan yakni penambahan rumbel dan RKB. Sementara di Permen 44 tahun 2019 jelas dikatakan bahwa penambahan rumbel dan RKB setelah PPDB tidak diperkenankan.
“Alasannya diharapakan untuk sekolah Swasta tetap bisa berkembang dengan baik. Tapi kami tetap berikan solusi juga terkait hal itu,” jelasnya.
Soal kabar dari orangtua yang menyebut bahwa ada Pengumuman yang duluan keluar. Ia meluruskan bahwa tidak ada pada saat awal karena itu masih data statistik awal.
“Jadi memang tidak ada pembohongan publik kenapa penguman itu ditunda dan intinya daya tampung SMA dan SMK Negeri tidak mampu menampung seluruh tamatan siswa SMP se-Kota Pontianak,” ungkap dia.
Ia mengatakan pengumuman dilakukan online dan ditampilkan di data statistik pafa aplikasi karena untuk menjaga transparansi.
“Kalau per akun malah agak resiko,tapi memang dengan ditampilkan di statistik supaya masyarakat bisa melihat dan nanti ketika pagu tidak terpenuhi bisa diisi pada 6 Juni 2020,” tuturnya.
Setelah pengumuman selesai, lanjut Fatmawati, maka dilanjutkan dengan daftar ulang yang dimundurkan menjadi 30 Juni hingga 4 Juli 2020. Kudian dilanjutkan pada 6 Juli 2020 dan akan diumumkan pemenuhan pagu.
“Sistem penentuan pagu misalnya di SMA tersebut tidak daftar ulang 5 orang. Nah penghitungannya misalnya siswa yang lulus 265 orang dari 270 maka yang 5 orang di bawahnya yang bisa ikut, jadi sekolah sudah punya data dan sekolah tidak bisa mengambil diluar data itu,” jelasnya.
“Silahkan saja apabila ada orangtua mau menggadukan masalah PPDB ke Wali Kota Pontianak.
Sebenarnya salah sasaran juga seharusnya langsung ke Gubernur tapi sepanjang ini dilakukan secara benar dan transparan sesuai aplikasi tidak masalah. Kami siap memberikan penjelasan,” timpalnya memungkasi.
Riska I Ariz











