Jumat, 24 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Sanksi Tutup Sementara Tempat Usaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan

ariz by ariz
10 Juni 2020
in Headline, Kesehatan, Kilas Kalbar, News, Pontianak, Sospolhukam
0
Sanksi Tutup Sementara Tempat Usaha Tak Patuhi Protokol Kesehatan

sosialisasi Surat Edaran Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pedoman normal baru aktivitas sektor perdagangan dan jasa (pada area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi Covid-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (10/6/2020).

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali dalam tatanan normal baru. Pelaku usaha terutama sektor perdagangan dan jasa juga diminta untuk terus melakukan inovasi dengan berpedoman pada protokol kesehatan normal baru.

Hal itu dikatakannya saat menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pedoman normal baru aktivitas sektor perdagangan dan jasa (pada area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi COVID-19 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (10/6/2020).

Related posts

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

24 April 2026
Bank Indonesia Suntik Likuiditas Rp376 Triliun, Dorong Kredit ke Sektor Prioritas Asta Cita

BI Catat Uang Beredar M2 Capai Rp10.355 Triliun pada Maret 2026

24 April 2026

Sebagaimana surat edaran tersebut, lanjut Edi, diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan. Mulai dari kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan atau pekerja, melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung, mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan.

“Serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya,” ujarnya.

Bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, Pedoman Normal Baru Sektor Perdagangan dan Jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Setelah adanya hasil evaluasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Operasi I (pengamanan, Gakum, Pemulihan dan Layanan Dasar),” jelas Edi.

Kemudian, sambungnya, terkait pelaksanaan pesta pernikahan yang biasa dilakukan pada hotel-hotel maupun gedung, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan protokol kesehatan terkait hal itu.

“Termasuk pula bioskop, tempat olahraga, taman-taman dan sebagainya, mudah-mudahan awal Juli itu paling lama,” sebutnya.

Edi menambahkan untuk kebijakan kewajiban melaksanakan rapid test bagi pelaku usaha diharapkan ada kreativitas dan inovasi untuk melakukan kerjasama. Ia mengapresiasi pelaku usaha yang sudah melakukan rapid test secara mandiri.

“Tujuannya demi menjaga keselamatan bersama,” ujarnya.

Ia menyampaikan jika masyarakat terlampau kebablasan dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan, maka hal yang sudah dilakukan selama tiga bulan akan menjadi sia-sia dan tidak memberikan hasil.

“Dalam rangka mengantisipasi itu, kita tidak boleh lengah dan harus waspada, jika terlampau euforia bisa kebablasan,” kata Edi.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, berharap kerjasama dari seluruh pihak, baik petugas, pelaku usaha, dan masyarakat. Ia meminta semua pihak menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Dirinya menegaskan bagi pihak yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pontianak akan dilakukan penindakan. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Upaya ini adalah upaya bersama baik pelaku usaha, masyarakat atau konsumen untuk patuh terhadap aturan.

“Kami tim yang tergabung di lapangan untuk memantau aktivitas siap mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Pontianak ini,” tegasnya.

Kombes Pol Komarudin menjelaskan masyarakat harus membiasakan diri dengan pola kehidupan yang baru. Kebiasaan yang mengedepankan protokol kesehatan sehingga memerlukan pola pengawasan personil yang cukup banyak.

Dikatakannya, TNI dan Polri siap menjalankan tugas untuk mendisiplinkan masyarakat. Dengan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak yang telah diterbitkan, petugas akan melakukan pemantauan di lapangan.

“Para pelaku usaha kita pantau apakah mereka betul-betul mematuhi atau tidak, jika tidak tentu ada sanksi yang diterapkan,” tandasnya.

Jim I Ariz

About Author

ariz

See author's posts

Tags: covid-19Edi Rusdi KamtonoKapolresta PontianakKombes Pol Komarudinnew normalPandemi virus coronaPemkot PontianakSurat Edaran Wali Kota Pontianakvirus coronaWali Kota Pontianak
Previous Post

Bupati Landak Sampaikan Raperda Tentang Ketertiban Umum kepada DPRD

Next Post

Penyaluran BLT DD Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19

Next Post
Penyaluran BLT DD Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19

Penyaluran BLT DD Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

24 April 2026
Bank Indonesia Suntik Likuiditas Rp376 Triliun, Dorong Kredit ke Sektor Prioritas Asta Cita

BI Catat Uang Beredar M2 Capai Rp10.355 Triliun pada Maret 2026

24 April 2026
Kendalikan Diabetes, Obat Perlu Diimbangi Pola Makan

Kendalikan Diabetes, Obat Perlu Diimbangi Pola Makan

24 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI
  • BI Catat Uang Beredar M2 Capai Rp10.355 Triliun pada Maret 2026
  • Kendalikan Diabetes, Obat Perlu Diimbangi Pola Makan

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

Pluang Hadirkan Fitur Saham Indonesia, Akses 950 Emiten BEI

24 April 2026
Bank Indonesia Suntik Likuiditas Rp376 Triliun, Dorong Kredit ke Sektor Prioritas Asta Cita

BI Catat Uang Beredar M2 Capai Rp10.355 Triliun pada Maret 2026

24 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600