banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Luncurkan Aplikasi Layanan Adminduk Online

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa secara resmi melaunching aplikasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. Peluncuran aplikasi Adminduk ditengah Pandemi COVID-19 ini dilakukan secara virtual melalui video conference pada Rabu (29/4/2020).
banner 120x600

triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa secara resmi melaunching aplikasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online. Peluncuran aplikasi Adminduk ditengah Pandemi COVID-19 ini dilakukan secara virtual melalui video conference pada Rabu (29/4/2020). Sebagaimana diketahui, Pemerintahan sendiri dituntut untuk melakukan pelayanan dengan mematuhi dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan yaitu selalu menjaga jarak satu sama lain, tidak bepergian dan menghindari kerumunan.

Untuk itu, dengan adanya terobosan inovasi layanan Adminduk secara online ini Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa berharap masyarakat tetap dapat terus terlayani dengan baik hingga ke tingkat desa.

“Agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik dan masyarakat merasa terus terlayani, maka kita perlu melakukan terobosan inovasi baru yaitu layanan administrasi kependudukan secara online hingga ke tingkat desa,” kata Karolin.

Aplikasi ini, jelas Karolin, disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya sehingga masyarakat dapat hemat waktu, hemat biaya, hemat tenaga, dan dapat menghindari resiko diperjalanan.

“Melalui aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ramai-ramai ke Dinas Dukcapil, tetapi cukup dirumah saja, dikantor atau ditempatnya masing-masing, yang terpenting tentunya harus tersedia sinyal,” sebut Karolin.

Melalui aplikasi Adminduk online ini masyarakat dapat mencetak sendiri surat administrasi kependudukannya ditempat masing-masing, kecuali untuk KTP dan KIA.

Namun, menurut Karolin, untuk pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) mayarakat tetap diminta untuk datang ke kantor Dukcapil Kabupaten Landak.

“Jadi untuk KTP dan Kartu Identitas Anak masyarakat tetap harus datang ke kantor Dukcapil kabupaten untuk mencetak. Selain KTP dan KIA saat ini sudah dapat dicetak sendiri ini memudahkan kita dalam pelayanan,” jelasnya.

Dengan adanya terobosan aplikasi Adminduk Online ini, lanjutnya, dapat mencegah terjadinya pungutan liar dan menghindari adanya calo.

“Harapan saya juga semoga dengan adanya aplikasi layanan adminduk ini dapat menghilangkan pungutan-pungutan liar dan proses pencaloan,” ujar Karolin.

Untuk mengakses aplikasi Adminduk Online ini, masyarakat dapat mengunjungi alamat http://dukcapillandak.online.

Setelah diakses, masyarakat diminta untuk mengupload berkas-berkas pemohon yang telah di scanner atau difoto.

Selanjutnya Staf atau Operator di Dinas Dukcapil Kabupaten Landak akan memperoses sampai pada pencetakan dokumen kependudukan oleh masyarakat ditempatnya masing-masing setelah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil.

Turut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Sekda Landak, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Landak, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Landak, Pimpinan BPJS Kesehatan Kabupaten Landak, Pimpinan ATR/BPN Landak, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Ngabang, Camat se-Kabupaten Landak, perwakilan Kepala Desa.

Dek I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *