triggernetmedia.com – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Suherman meminta kepada Pemerintah untuk memperhatikan para tenaga kerja yang harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan yang mendapat pemotongan gaji sebesar 50 persen akibat dampak dari pandemi Covid-19.
“Kami akan melakukan advokasi. Jangan sampai karena Covid-19 itu sebagai dasar atau alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK,” ujar Suherman di Pontianak, Minggu (26/4/2020).
Suherman menyebut, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 3235 orang.
“Angka ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Itu kan cukup besar angkanya mereka perlu makan sehari-hari. Oleh karena itu Pemerintah harus memberikan stimulan dan sembako kepada mereka selain kartu pra kerja itu,” ungkapnya.
Untuk kartu pra kerja, Suherman menilai hal itu bersifat tidak pasti. Dalam kata lain, belum tentu mendapatkan. Sebab pemberian kartu pra kerja juga melalui tahapan-tahapan yang belum pasti dapat ditempuh oleh seluruh tenaga kerja yang dirumahkan.
“Gelombang pertama kemarin saja kalbar belum tahu siapa-siapa yang dapat. Dan gelombang kedua belum tahu juga,” ucapnya.
Selain itu, menurut Suherman masih banyak mereka yang terkendala dengan jaringan internet. Sebab pendaftaran kartu pra kerja dilakukan secara online.
“Maka dari itu untuk melakukan pendaftaran kami bantu mereka melalui KSBSI dan dinas tenaga kerja ada poskonya,” ujarnya.
Dhesta



