triggernetmedia.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Ignasius mengatakan dari 3235 tenaga kerja yang dirumahkan 621 orang diantaranya merupakan dampak dari pandemi COVID-19.
Menurut Ignasius data itu terhimpun hingga 24 April 2020.
“Data ini akan terus bergerak tergantung dari keadaan perusaahaan yang ada di Kalbar,” ujar Ignasius di Pontianak, Minggu (26/4/2020).
Iganasius mengatakan berdasarkan rekapitulasi laporan tenaga kerja di PHK dan dirumahkan, ada 161 perusahaan yang terlibat. Kemudian soal gaji ataupun tunjangan kerja, Iganasius menyatakan hal itu tergantung dari perusahaannya bagaiamana kesepakatan dengan para pekerja.
“Jadi semua tergantung dari kesepakatan perusahaan dengan para pekerja,” ungkapnya.
“Biasanya tenaga kerja yang bermasalah lapor ke kita. Mungkin ada juga yang lapor ke dinas kabupaten kota. Provinsi sementara ini masih tangani masalah-masalah yang lama,” jelas Ignasius.
Dhesta




