Kamis, 30 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Ekonomi

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2020

ariz by ariz
19 April 2020
in Ekonomi, Headline, Keuangan, Metropolitan, Nasional, News, Pelayanan Publik
0
Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang Hingga 30 Juni 2020

Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Arief Hermawan P]

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Awalnya, SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat 30 April 2020, namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020.

Related posts

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

29 April 2026
Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

29 April 2026

“Wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).

Hestu menuturkan, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019. Peraturan ini dapat diunduh di www.pajak.go.id.

“Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22 persen),” imbuh Hestu.

Adapun, bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

1. Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV

2. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan

3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Sedangkan, bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:

1.Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV

2. Neraca menggunakan format sederhana

3. Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat tanggal 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

Sumber : Suara.com

About Author

ariz

See author's posts

Tags: dirjen pajakefilinglaporn spt tahunan diperpanjangpelaporan spt tahunanSPTWajib Pajak
Previous Post

Sebanyak 120 Karyawan Korban PHK di Pontianak Terima Bantuan Sembako

Next Post

Modal Rp 1 Juta, Ini 18 Pelatihan Online Ruangguru untuk Kartu Prakerja

Next Post
Modal Rp 1 Juta, Ini 18 Pelatihan Online Ruangguru untuk Kartu Prakerja

Modal Rp 1 Juta, Ini 18 Pelatihan Online Ruangguru untuk Kartu Prakerja

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

29 April 2026
Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

29 April 2026
FSPM: Pekerja Media Hadapi Krisis Struktural

FSPM: Pekerja Media Hadapi Krisis Struktural

29 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut
  • Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
  • FSPM: Pekerja Media Hadapi Krisis Struktural

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

Buruh Kalbar Sampaikan 8 Tuntutan, Ria Norsan Janji Tindak Lanjut

29 April 2026
Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Pemkot Pontianak Terapkan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

29 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600