triggernetmedia.com – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, Polda Kalbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus hoax atau berita bohong terkait virus Covid-19 yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati melakukan share informasi ditengah Pandemi Covid-19.
“Sudah ada 4 LP (Laporan Polisi) terkait hoax covid-19 yang saat ini diproses oleh subdit ciber Crime polda kalbar,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Rabu (7/4/2020).
Kekinian, sambung Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Subdit Siber Crime Polda Kalbar bersama Polres Jajaran sedang bekerja menelusuri informasi informasi hoak yang beredar di media sosial.
“Polres Singkawang 2 LP dan Polres Ketapang 2 LP” katanya.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, postingan para pelaku yang telah menyebarkan berita hoax atau berita bohong itu pada akhirnya menjerat mereka sendiri terhadap pelanggaran UU ITE.
“Pertama untuk 2 kasus di Singkawang, kita amankan 2 orang yang dengan sengaja memposting dihalaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien suspect corona di RSUD Abdul Azis. Diposting pada tanggal 27 Februari 2020 lalu” ungkapnya.
“Selanjutnya 2 kasus di Ketapang, yang juga memposting informasi mengenai adanya pasien WNA yang suspect covid-19 di RS Agus Djam, satunya lagi mengenai informasi hoaks virus Covid-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di Ketapang,” ujar Kombes Pol Donny Charles Go.
Dengan adanya surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemic Covid-19, Polda Kalbar memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.
“Sanksi hukuman terhadap penyebar hoax, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU ITE dapat terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” sebut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Libertus I Ariz




