banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Ini Aturan Penatalaksanaan Jenazah Positif dan PDP Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan tentang aturan penatalaksanaan Jenazah khusus pasien konfirmasi Covid-19 atau pada pasien dalam pengawasan (PDP) dengan rapid tes positif. Dimana jenazah itu akan dilakukan sebagai jenazah pasien yang terinfeksi Covid-19.

“Terhadap jenazah ini akan dilakukan proses disinfeksi secara berulang terhadap setiap proses penatalaksanaan jenazah dan dapat dikuburkan di pemakaman umum dengan syarat harus dibungkus plastik yang rapat dan tebal sehingga tidak ada cairan tubuh dari jenazah yang keluar,” kata Harisson, Jumat (3/4/2020).

Harisson menjelaskan, jenazah tidak boleh disemayamkan lebih dari 4 jam di pemulasaran (kamar jenazah). Selanjutnya, jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam plastik sedemikian rupa dimasukkan kembali ke dalam peti dan tidak boleh dibuka oleh keluarga.

“Peti jenazah akan diantarkan oleh petugas mobil jenazah dari rumah sakit langsung menuju pemakaman untuk segera di makamkan. Jadi tidak mampir kerumah duka atau kerumah keluarga atau kerumah ibadah,” jelasnya.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *