triggernetmedia.com – Kepala Lapas Klas II B Ketapang Isnawan menyatakan, pihaknya telah melaksanakan Kepmenkumham nomor M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
“hal tersebut kita lakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid19,” jelasnya, Kamis (2/4/2020).
Kekinian, Lapas Klas II B Ketapang telah mengeluarkan 12 orang narapidana untuk asimilasi di rumah. Asimilasi narapidana di rumah itu sesuai persyaratan yang di atur di kepmenkumham tersebut.
“Selama asimilasi di rumah mereka dibawah pengawasan petugas kemasyarakatan dari pos bapas ketapang,” jelas Isnawan.
Perkara ke-12 narapidana tersebut antara lain terkait kasus penadahan, penggelapan, pencurian, narkotika (dibawah 5 tahun.
”
SK asimilasi narapidana ini sudah kita tandatangani dan di tembuskan kepada dirjen pemasyarakatan, kakanwil kemenkumham kalbar, bupati ketapang, kajari ketapang dan kapolres ketapang dan bapas pontianak,” kata Isnawan memungkasi.
Jhon I Ariz
