triggernetmedia.com – Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan menerapkan pembatasan antrean kendaraan yang membeli solar bersubsidi mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian BBM jenis solar bersubsidi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026. Penerapannya ditujukan untuk mengurangi antrean kendaraan yang selama ini meluber hingga badan jalan di sekitar SPBU.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan kebijakan tersebut disusun setelah pihaknya menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai antrean kendaraan di sejumlah ruas jalan.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ sebelumnya. Banyak pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan di jalan, sehingga kita cari pola pengaturan yang lebih tertib,” ujar Rendrayani, Selasa (29/9/2026).
Batas Antrean Disesuaikan Kondisi Jalan
Pengaturan antrean akan melibatkan Pertamina, asosiasi angkutan, pengelola SPBU, dan sejumlah pihak terkait. Setiap SPBU diberi kewenangan mengatur pola antrean dengan tetap berada dalam pengawasan dan koordinasi bersama Pertamina serta pemerintah.
Rendrayani menegaskan, antrean yang berada di luar area SPBU akan menjadi perhatian utama.
“Pengaturan antrean kita kembalikan ke SPBU, kemudian nanti diawasi oleh Pertamina. Tetapi titik tekannya, antrean di luar area SPBU harus dibatasi,” jelasnya.
Dishub akan memasang marka dan rambu sebagai penanda batas kendaraan yang diperbolehkan mengantre di badan jalan. Jumlah kendaraan yang dapat mengantre di luar SPBU akan disesuaikan dengan kondisi setiap lokasi.
Di SPBU Gertak 1, misalnya, antrean di luar area dibatasi maksimal 12 kendaraan.
“Misalnya di SPBU Gertak 1, hanya 12 kendaraan yang boleh berada di luar, di badan jalan depan SPBU. Itu nanti akan kita tandai dengan marka dan rambu,” katanya.
Sementara di SPBU Jalan Imam Bonjol, pengelola menerapkan pola delapan kendaraan setiap setengah jam. Kendaraan yang berada di luar batas antrean akan ditertibkan agar tidak memenuhi badan jalan.
Pelanggar Bisa Tidak Dilayani
Dishub juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan antrean.
Salah satu opsi yang dibahas adalah tidak melayani kendaraan yang melanggar ketentuan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
“Minimal nanti bisa disanksi tidak diberikan BBM. Kalau tidak dapat BBM, saya rasa mereka akan lebih tertib,” ujar Rendrayani.
Untuk memudahkan pengawasan, Dishub bersama asosiasi angkutan juga akan memasang stiker identitas pada kendaraan dan gandengan. Stiker tersebut memuat nama pemilik serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Menurut Rendrayani, identitas kendaraan dibutuhkan karena masih ditemukan kendaraan yang ditinggalkan pengemudinya dalam waktu lama saat mengantre di sekitar SPBU.
Pengisian Tronton dan Trailer Diatur
Surat edaran tersebut juga mengatur aktivitas kendaraan berat serta kendaraan pengangkut BBM.
Kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki paling banyak 16 ribu liter dalam kondisi kosong diperbolehkan melintasi Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB.
Sementara kendaraan tronton dan trailer hanya diperbolehkan mengisi solar bersubsidi pada pukul 21.00–05.00 WIB. Pengisian dibatasi di lima SPBU yang telah ditentukan, yaitu SPBU 6478118 Jalan Hasanudin, SPBU 63781002 Jalan 28 Oktober, SPBU 6478104 dan 6478117 Jalan Kom Yos Sudarso, serta SPBU 6478121 Jalan Dr. Wahidin.
Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diwajibkan mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau Barcode MyPertamina, menggunakan tangki modifikasi atau tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang.
Pertamina Pastikan Stok Tersedia
Sales Branch Manager Kalbar I Fuel PT Pertamina Patra Niaga Irsan Firdaus Gasani memastikan ketersediaan solar bersubsidi masih aman. Menurutnya, persoalan yang perlu dikelola bersama adalah tingginya permintaan dan pola antrean di sejumlah SPBU.
“Untuk stok kita aman. Tetapi sekarang ada disparitas harga yang cukup jauh antara BBM subsidi dan nonsubsidi,” kata Irsan.
Perbedaan harga tersebut, menurut Irsan, mendorong sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan BBM nonsubsidi beralih ke BBM bersubsidi sehingga permintaan di beberapa SPBU meningkat.
Kondisi lokasi SPBU juga turut memengaruhi panjang antrean. Sejumlah SPBU memiliki area terbatas sehingga tidak mampu menampung seluruh kendaraan angkutan di dalam area pengisian.
Selain itu, lokasi beberapa SPBU yang dekat dengan pelabuhan dan kawasan logistik membuatnya menjadi titik yang banyak dituju kendaraan angkutan.
“Stoknya tersedia. Yang perlu kita kelola bersama adalah pola permintaan dan antreannya supaya pelayanan tetap berjalan dan tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkasnya.










