Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Peradi Kalbar Ingatkan Setiap Tenaga Medis Harus Melindungi Rahasia Pasien

ariz by ariz
27 Maret 2020
in Headline, Kesehatan, Kilas Kalbar, Pontianak
0
Peradi Kalbar Ingatkan Setiap Tenaga Medis Harus Melindungi Rahasia Pasien

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Barat, Hadi Suratman.

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com –  Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kalimantan Barat, Hadi Suratman mengatakan, wabah Covid-19 yang tengah mengglobal saat ini semakin menmbulkan berbagai dampak. Berbagai informasi dan berita pun bertebaran di sejumlah media sosial dan media massa.

“Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh pihak. Khusus di Kalbar beberapa pemberitaan berkembang pesat mengenai korban virus yang hingga kini belum ditemukan obatnya itu. Ini harus dicermati bersama,” ujarnya, Jum’at (27/3/2020).

Hadi Suratman mengakui, kasus virus Covid-19 merupakan keadaan luar biasa, sehingga ada daya paksa focemayer.

“Jadi tentunya kita dihadapkan dengan dua pilihan, terkadang dokter merahasiakan, pasien sendiri yang membuka bahwa dia terpapar virus vide Covid-19,” katanya.

Dia menyebut, dalam Pasal 16 Kode Etik Kedokteran Indonesia “KODEKI”, disebutkan bahwa setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

“Menurut Penjelasan Pasal 16 KODEKI, cakupan pasal ini artinya dokter tetap harus merahasiakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kenapa demikian, hal ini dikarenakan dokter harus juga melndungi kepentingan umum agar tidak terjadi gejolak sosial yang luar biasa. Ini jika dikani dari kode etik kedokteran,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) dan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”), yang masing-masing berbunyi: Pasal 48 UU Praktik Kedokteran tertera bahwa setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

Rahasia kedokteran, lanjutnya, dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Artinya rahasia pasien hanya dapat dibuka jika untuk kepentingan penegakan hukum,” jelasnya.

Korwil Peradi Kalimantan ini menambahkan, dalam menghadapi Covid-19 tidak termasuk rahasia pasien dalam arti personal. Namun lebih jauh adalah kepentingan luas.

“Mengingat covid-19 telah menginfeksi lebih dari 180 negara, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membuka dimana saja yang menjadi basis penularan. Disini bukan orangnya yang di mediakan, tetapi wabahnya. Tetapi jika itu maunya pasien untuk membuka maka tidak berlaku tentang keterkaitan dengan kode etik dokter,” ujarnya.

Hadi Suratman menegaskan, jika membuka rahasia pasien melanggar ketentuan, namun jika pasien itu sendiri yang membuka tidak ada masalah dan yang perlu diingat pemerintah hanya menyebutkan tempat, jumlah, dari penyebaran dan penderita covid-19 bukan orangnya.

“Jadi pemerintah termasuk dokter tidak dapat dipersalahkan karena itu,” pungkasnya.

Dhesta

About Author

ariz

See author's posts

Tags: covid-19Hadi Suratmankode etik kedokteranKODEKIPandemi virus coronaPeradi Kalbar
Previous Post

Imigrasi Pontianak Batasi Pelayanan Paspor

Next Post

Pemkab Landak Pesan Seribu Unit Rapid Test Tangani Pandemi Covid-19

ariz

ariz

Next Post
RSUD Landak Siapkan Ruang Isolasi Khusus Tangani Covid-19

Pemkab Landak Pesan Seribu Unit Rapid Test Tangani Pandemi Covid-19

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

27 Juli 2026
KPK Selidiki Distribusi Bansos Beras di Sejumlah Daerah

KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

27 Juli 2026
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

27 Juli 2026
833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

27 Juli 2026

Recent News

Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

Antrean Panjang SPBU Ganggu Aktivitas dan Perekonomian

27 Juli 2026
KPK Selidiki Distribusi Bansos Beras di Sejumlah Daerah

KPK Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

27 Juli 2026
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi

27 Juli 2026
833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

833 SPPG Program Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen

27 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development