banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Imigrasi Pontianak Batasi Pelayanan Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 mulai tanggal 24 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan Kantor Imigrasi kelas I TPI Pontianak memberikan pembatasan pelayanan paspor kecuali bersifat mendesak.

“Mendesak seperti orang sakit, untuk keperluan berobat, dan urusan kedinasan,” ujar , Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI PontianakTatang Suheryadin, Jumat (27/3/2020).

Tatang mengatakan, bagi warga negara asing (WNA) tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa. Kemudian tidak dikenakan biaya beban over stay.

“Iya , bagi WNA yang sudah berada di Kalbar yang sementara tidak bisa pulang ke negaranya. Boleh mengurus secara online dan boleh secara manual atau walk in langsung ke kantor imigrasi,” ujar dia.

Dhesta

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *