Trigger Netmedia
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
No Result
View All Result
Home Headline

Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

ariz by ariz
16 Februari 2020
in Headline, Nasional, Sospolhukam
0
Perubahan Pasal UU Pers di RUU Cilaka, AJI: Masa Orba Bisa Terulang

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

triggernetmedia.com –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama IJTI, PWI dan LBH Pers menolak adanya upaya campur tangan pemerintah terhadap pers di Indonesia lewat RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

Sebab, melalui draft RUU Cilaka yang merupakan hasil konsep Omnibus Law itu pemerintah turut melakukan revisi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada dua pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diubah, yakni terkait modal asing dan ketentuan pidana.

Pada Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semula dinyatakan bahwa ‘penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal’.

Sementara, dalam RUU Cilaka ketentuan tersebut diubah menjadi, ‘Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal’.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait ketentuan pidana. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.’

Namun dalam RUU Cilaka ketentuan itu diubah menjadi, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.’

Manan menjelaskan bahwa, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini sejatinya dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Di mana menurutnya, semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa pemerintahan Orde Baru yang melakukan campur tangan terhadap pers di Indonesia.

“Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang,” kata Manan lewat keterangan resmi Minggu (16/2), menukil Suara.com

Manan pun menyatakan sikap, pihaknya menolak dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan urgensi dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.

“Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam,” ujarnya.

Adapun, Manan menilai upaya campur tangan pemerintah terhadap pers itu justru terkesan hanya sebagai bentuk pencitraan agar terkesan bahwa pemerintah melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini.

Padahal, menurut Manan, kekinian yang terpenting justru konsistensi pemerintah dalam mengimplementasikan penegakan hukum terkait Undang-Undang Pers.

Bangun Santoso | Muhammad Yasir

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Abdul MananAJIRUU CilakaRUU Cipta Lapangan KerjaRUU Omnibus LawUU Pers
Previous Post

Lionel Messi Sumbang Assist, Barcelona Sikat Getafe dan Tempel Madrid

Next Post

Perkuat DAD Agar Tidak Tergerus Jaman

ariz

ariz

Next Post
Perkuat DAD Agar Tidak Tergerus Jaman

Perkuat DAD Agar Tidak Tergerus Jaman

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

AKI dan AKB Masih Tinggi, Indonesia Terpaut Jauh dari Target SDGs

16 Juli 2025
Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

Jabat Dewan Syuro, Anggota Komisi Fatwa MUI Berperan Beri Masukan dan Nasihat ke JI

17 November 2021
Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

Kronologi Polemik Ijazah Jokowi: Dari Gugatan Hukum hingga Drama Politik

18 Juli 2025
Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

Status PPPK Paruh Waktu Dihapus, Revisi UU ASN Kembalikan Struktur Dua Pilar

26 November 2025
Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

Bandara Rahadi Oesman Ketapang Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Komersial

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

0
Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Pontianak Berjalan Lancar

Upacara HUT ke-81 RI di Pontianak Berjalan Lancar

17 Agustus 2026
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026

Recent News

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI di Halaman Kantor Gubernur Kalbar Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Pontianak Berjalan Lancar

Upacara HUT ke-81 RI di Pontianak Berjalan Lancar

17 Agustus 2026
QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

QRIS Makin Diminati, Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Naik Kelas

16 Agustus 2026
BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

BNPB Desak Enam Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat Gempa NTT

16 Agustus 2026
  • Kode Etik
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 triggernetmedia development

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

© 2026 triggernetmedia development