banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polisi Amankan 2 Tersangka Narkoba di Kendawangan, 1 diantaranya Masih Remaja

Polisi Amankan 2 Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kendawangan, 1 diantaranya masih Remaja.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kepolisian Sektor Manis Mata, Polres Ketapang meringkus YAP (31) dan YD (16) di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin (27/1). Keduanya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1).

“Saat ini YD (16) resmi ditahan ditetapkan sebagai tersangka lantaran saat penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram didalam tas miliknya.
” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing, Rabu (29/1).

Iptu Anggiat Sihombing menyatakan, penangkapan terhadap dua oknum warga yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu kini proses hukumnya sedang ditangani dan dilimpahkan ke Polres Ketapang.

“Penangkapan oleh pihak Polsek Manis Mata sudah dilimpahkan ke kita untuk proses lebih lanjut. Dua orang diamankan YD (16) dan YAP (31) yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” katanya.

Saat ini YD (16) sudah resmi dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga YAP (31) masih dalam proses pengembangan penyelidikan lantaran saat diamankan yang bersangkutan sedang membonceng yang tersangka YD dan barang bukti yang ditemukan berada didalam tas yang sedang dipakai oleh YD.

“Untuk proses hukunya kita tetap ikuti prosedur UU peradilan anak dan nanti selama proses akan didampingi KPAID dan Bapas untuk bimbingan konselingnya,”ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing.

Tersangka YD, sebut Iptu Anggiat Sihombing, dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka termasuk kategori pengedar karena barang bukti yang dimiliki diatas 5 gram, saat ini kita terus dalam untuk memcari kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, tersangka YD (16) mengakui perbuatannya. YD menyatakan menyesal atas apa yang dilakukannya dan mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.

“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang seharga Rp 10 juta,” akunya.

YD mengatakan sudah mengenal Yap sejak ia berusia 14 tahun. Awalnya ia pun mengaku hanya sebatas sebagai pengguna narkoba hingga akhirnya ikut dalam mengedarkan narkoba.

“Saya sampai sekarang aktif menggunakan, biasanya satu pekan beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” bebernya.

YD pun mengaku awalnya ia diberi kepercayaan dan modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut. Dari hasil mengedarkan narkoba itu, lanjutnya, keuntungan dari penjualan kembali dibelikan ke narkoba baik untuk kembali dijual maupun di konsumsi sendiri.

“Baru sekitar satu tahun jualnya, biasanya saya ngambil satu atau dua juta, terus dijual ke Air Upas dengan paket seharga 200-300 ribu. Kebanyakan pembelinya pekerja bangunan dan perusahaan,” sebutnya.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *