Rabu, 22 April 2026
Trigger Netmedia
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan
No Result
View All Result
Trigger Netmedia
Home Headline

Wahyu Setiawan Terjerat Suap, KPU Siapkan Juknis Bagi Penyelenggara Pemilu

ariz by ariz
14 Januari 2020
in Headline, Nasional, Sospolhukam
0
Wahyu Setiawan Terjerat Suap, KPU Siapkan Juknis Bagi Penyelenggara Pemilu

Komisioner KPU RI Viryan Aziz.

1.2k
VIEWS
Share on Facebook

triggernetmedia.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis mengatakan pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis atau juknis bagi penyelenggara pemilu di daerah pada Pilkada 2020 mendatang. Juknis tersebut disusun sebagai panduan bagi penyelenggara pemilu agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Viryan juknis itu dibuat untuk menindaklanjuti adanya kasus suap terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Diharapkan dengan adanya Juknis tersebut dapat memperbaiki dan meningkatkan kewaspadaan bagi para penyelenggara pemilu di daerah untuk tidak bertindak koruptif.

Related posts

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

22 April 2026
Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026

“Kami sedang merampungkan juknis yang substansinya adalah bisa mendeteksi, sekaligus bisa memberikan penjelasan, panduan, perilaku bagi penyelenggara Pemilu untuk Pilkada serentak 2020. Jadi kami melakukan upaya sistemik dan sungguh-sungguh,” kata Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1), seperti dinukil dari laman suara.com.

Berkenaan dengan itu, Viryan pun mengklaim bahwa komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tak pernah surut meski adanya perkara suap yang menjerat Wahyu. Menurutnya, salah satu komitmen KPU itu dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan mantan napi korupsi boleh maju sebagai calon kepala daerah setelah 5 tahun bebas dari penjara.

“Komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Misalnya kita sedang merampungkan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan mantan napi korupsi yang harus ada jeda 5 tahun. Kami fokus menyelesaikan itu,” katanya.

Sebelumnya, Viryan mengklaim bahwa kasus suap terkait pengganti paruh waktu atau PAW anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan tidak menodai integritas KPU. Sebab, dalam proses PAW tersebut KPU tetap merujuk pada undang-undang dan tidak terpengaruh dengan upaya yang dilakukan Wahyu untuk memuluskan calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Viryan menjelaskan bahwa dalam rapat pleno bersama komisioner KPU pihaknya telah menyatakan secara tegas bahwa tidak bisa memenuhi permintaan PDIP untuk melakukan PAW Harun untuk menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Sebab, KPU, dikatakan Viryan tetap merujuk pada undang-undang yang menyatakan bahwa caleg PDIP Riezky Aprilia lah yang berhak menggantikan Nazaruddin lantaran memperoleh suara terbanyak berikutnya.

“Kasus OTT kepada pak Wahyu, poin pentingnya adalah integritas penyelenggaraan tidak ternoda. Mengapa tidak ternoda? Karena proses PAW-nya itu sama sekali tidak terpengaruh dengan upaya OTT tersebut,” kata Viryan.

“Di setiap rapat pleno KPU membahas ini tidak ada seperti itu. Sepenuhnya clear, KPU merujuk kepada undang-undang bukan kepada uang,” sambungnya.

Menurut Viryan, lain halnya jika KPU memuluskan permintaan PDIP melakukan PAW Harun untuk menggantikan Nazaruddin. Jika itu terjadi maka barulah dapat dikatakan KPU terkait kasus suap yang menjerat Wahyu tersebut.

“Tapi kan ini tidak, yang kemudian adalah upaya mengait-ngaitkan. Nah ini kita melihat masih ada residu dari Pemilu 2019,” ucapnya.

Bangun Santoso | Muhammad Yasir

About Author

ariz

See author's posts

Tags: Juknis KPUKasus Harun MasikuKPU RIOTT KPKTipikor Wahyu SetiawanViryan Aziz
Previous Post

Rapat dengan KPU, Johan Budi: Jangan Manggut-manggut Saja, Tegak Pak Arief

Next Post

Kumpulkan Pejabat Pusat dan Daerah, MenpanRB Bakal Bahas Perampingan Eselon

Next Post
Kumpulkan Pejabat Pusat dan Daerah, MenpanRB Bakal Bahas Perampingan Eselon

Kumpulkan Pejabat Pusat dan Daerah, MenpanRB Bakal Bahas Perampingan Eselon

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

22 April 2026
Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026
Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

21 April 2026

Gallery Video

  • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024
    • DEBAT PUBLIK ANTAR PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2024

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 3

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 4

    • Watch Video

  • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5
    • DEBAT PUBLIK PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KETAPANG 2020 SEGMEN 5

    • Watch Video

  • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
    • KAMPUNG KB MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

    • Watch Video

  • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN
    • DPRD SAHKAN APBD KABUPATEN MEMPAWAH TA 2021 Rp1,08 TRILIUN

    • Watch Video

Advertisement Space Availble

Recent News

  • Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026
  • Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak
  • Edukasi RSUD SSMA: Cuci Tangan Benar Bisa Cegah Infeksi

PT. KALBAR INFORMASI GROUP (KBIG)

Recent News

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

Investasi Tembus Rp498 Triliun, Lampaui Target Awal 2026

22 April 2026
Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

Digitalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah di Pontianak

21 April 2026
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Amsi

copyright © 2025 banner 120x600

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Kapuas Raya
    • Landak
    • Mempawah
    • Sanggau
    • SingBeBas
    • Kapuas Hulu
  • News
    • Peristiwa
    • Sospolhukam
    • Metropolitan
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • Bisnis
    • Industri
    • Makro
    • IHSG
    • Fintech
  • Edutaiment
    • Literasi
    • Edukasi
    • Budaya
    • Gadgets
    • IT
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Kabar Arena
    • Otomotif
  • Lifestyle
    • Comunity
    • Kekinian
    • Fashion
    • Milenial
  • Infotainment
    • Selebritis
    • Film
    • Music
    • Zodiak
  • Kuliner
    • Food
    • Pesona Dunia
    • Pesona Nusantara
  • Pariwara
    • Videotron
    • Foto
    • Kanal Iklan

copyright © 2025 banner 120x600