banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

DKPP RI Putuskan Rehabilitasi KPU Landak

DKPP RI.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang tersebut dengan agenda Pembacaan Putusan Terhadap 12 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (18/12) pukul 08.30 WIB.

Dari 12 perkara itu, DKPP RI menyampaikan putusan, yang salah satu diantaranya yakni putusan perkara Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019 yang mana diadukan oleh Maria Lestari dari PDI Perjuangan, mengadukan 20 penyelenggara Pemilu Kalimantan Barat yaitu KPU Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Landak, KPU Provinsi Kalbar dan Bawaslu Provinsi Kalbar.

Dalam mengadukan perkara ini, Maria Lestari memberikan kuasa kepada lima orang advokat, yaitu Donny Tri Istiqomah, Florensius Boy, Nadia Candra, Aristarkhus Sihombing dan Harli.

Dari putusan sidang tersebut menyatakan KPU Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Landak tidak terbukti melanggar kode etik dan nama baik di rehabilitasi sesuai diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 Anggota DKPP RI yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota pada tanggal 1 Oktober 2019, dan dibacakan pada sidang kode etik terbuka untuk umum pada 18 Desember 2019 oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dengan Putusan Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019.

DKPP RI dalam Putusan Nomor : 212-PKE-DKPP/VIII/2019 telah memutuskan merehabilitasi Nama Baik Teradu Herkulanus Yacobus selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Landak, Teradu Reni Yulianti, Mikael, Lisanto, dan M. Tarmizi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan, merehabilitasi Nama Baik Teradu Petrus Kanisius selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Landak, Teradu Theresia Masyono Mungaris, Lomon, Tata, dan Yovianus Jupriono Ikoniko masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Landak sejak Putusan ini dibacakan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Landak, Yakobus Herkulanus menyambut baik keputusan yang telah dikeluarkan DKPP RI terkait sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan Putusan terhadap 12 Perkara termasuk perkara KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak yang menyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

“KPU dan Bawaslu landak menyambut baik keputusan DKPP, keputusan ini membuktikan KPU dan Bawaslu telah bekerja secara professional,” kata Yakobus.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *