banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Bea Cukai Ketapang Musnahkan Barang Sitaan Ilegal

Pemusnahan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter botol miras ilegal bernilai ratusan juta rupiah.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Kantor Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang telah memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ratusan liter botol miras ilegal bernilai ratusan juta rupiah.

Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai selama tahun 2018 ini secara simbolik dilakukan di halaman kantor Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang Jl.Letkol M.Tohir pada Rabu (11/12), dipimpin langsung Kepala Kanto Bea Dan Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi dan penindakan di beberapa lokasi diwilayah Ketapang dan Kayong Utara,” ungkap Broto.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 581.280 batang rokok (29.064 bungkus) yang tidak dilengkapi pita cukai asli, senilai Rp 292,970 dan 115 liter miras ilegal senilai Rp115 juta.

“Seluruh barang sitaan ini sudah ada putusan pengadilan dan disetujui Ditjen Pengelolaan Kekayaan Negara, gudang juga tidak sanggup menampung, makanya dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari barang sitaan ini sekitar ratusan juta rupiah,” ujar Broto.

Pemusnahaan BKC illegal ini bertepatan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wialayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penandatanganan Piagam serta Wall of Support oleh Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Barat ,Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang dan Stakeholder terkait.

Jhon I Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *