banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pemkab Landak Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Se-Kalbar

Pemkab Landak raih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat oleh Komisi Informasi Pusat.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Pemerintah Kabupaten Landak meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk predikat Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat kepada Bupati Landak melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak yang hadir dalam acara rapat Koordinasi Bakohumas dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat tahun 2019 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (5/12).

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan rasa terimakasihnya kepada KIP pusat yang telah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Landak dengan memberikan penghargaan tersebut.

“Kami mengucapkan terimakasih untuk KIP pusat yang telah mengapresiasi Pemkab Landak dengan penghargaan ini. Ini tentu menjadi atensi khusus bagi kami di Pemkab Landak untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan yang kita lakukan di Kabupaten Landak,” kata Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa pada sejumlah pewarta media massa di Ngabang, Jum’at (5/12).

Meski demikian, katanya Pemerintah Kabupaten Landak tidak akan berpuas diri karena penghargaan ini adalah tantangan bagi Pemkab Landak untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Karolin menjelaskan, untuk memperoleh informasi dari lembaga pemerintah telah dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28 F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Karena itu, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya.

Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

“Saya sudah memberikan contoh sederhana kepada OPD dengan memiliki Media Center Pemkab Landak untuk penyebaran informasi di media sosial dan media mainstream. Untuk itu, saya mendorong setiap OPD dan lembaga layanan publik yang ada di Kabupaten Landak untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat melalui media sosial dan media mainstream. Hal ini selaras denganĀ  Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo,” tuturnya.

Bupati Karolin menambahkan, berlakunya Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat termasuk diantaranya generasi milenial.

“Melalui pemberlakuan UU KIP dapat menanamkan kesadaran pada generasi milenial untuk mengakses informasi publik. Pelaksanaan Kerterbukaan informasi publik yang konsisten bisa menumbuhkan budaya peduli terhadap hak untuk tahu (right to know) terhadap informasi publik pada generasi milenial,” ujar Karolin.

Bupati Karolin menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan keharusan, semakin terbuka semakin baik, namun juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat jika digunakan secara tidak bijak.

Karolin menegaskan, informasi publik harus diketahui masyarakat, oleh karenanya masyarakat mempunyai hak untuk tahu yang itu juga merupakan hak asasi manusia.

“Jika digunakan dengan baik akan berdampak positif pula, maupun sebaliknya. Dengan terus melakukan sosialisasi tentang informasi publik dan pentingnya untuk menggunakan hak untuk tahu pada generasi milenial diharapkan mampu terselenggara proses pembangunan yang transparansi dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang yang ada,” kata Karolin.

Ada lima tingkatan kualifikasi yang diberikan oleh KIP untuk menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik yang ada pada suatu badan publik yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif, di mana Informatif merupakan kualifikasi tertinggi dan Tidak Informatif merupakan kualifikasi terendah.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *