triggernetmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan M Hasan Mantan Pj Kades dan Hery Yunanda Bendahara Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan Ketapang.
Keduanya ditetapkan tersangka kasus Iindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Pasar tahun anggaran 2017 senilai Rp689 juta.
Kasi intel Kejakasaan Negri Ketapang Agus Suprianto menjelaskan. Motif Tipikor atau korupsi dilakukan tersangka pada saat dipercaya menjadi Pj Kepala Desa Tanjung Pasar pada tahun 2016 dan 2017.
“Selama kurang lebih dua tahun itu tersangka diduga menyalagunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara senilai 689 juta rupiah,” ungkap Agus Suprianto.
Agus Suprianto menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negri Ketapang tanggal 13 Oktober 2018 lalu.
“Tersangka ini masih berstatus sebagai PNS dan dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan,” jelasnya.
Tersanka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)atau pasal 3 Undang undang Republik Indonesia tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaiman dirubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo passl 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Jhon I Ariz











