banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Karolin Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi di DPRD Landak

Agenda Paripurna DPRD Kabupaten Landak, Kamis, 2(/11/2019.
banner 120x600

triggernetmedia.com – Meski secara umum seluruh fraksi-fraksi di DPRD Landak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang yang diajukan oleh Pemkab Landak, tidak dipungkiri pihak legislatif itu masih memberikan beberapa masukan dan saran yang telah disampaikan untuk ditindaklanjuti.

Melalui Rapat Paripurna DPRD Landak, Pihak eksekutif menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum terhadap Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak terhadap Pidato Pengantar Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kamis (28/11).

Dari fraksi Partai PDIP misalnya, fraksi itu berpendapat bahwa perda ini harus disusun bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus didesain sebagai alat pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Mencermati pendapat fraksi PDIP menyangkut UTTP misalnya, Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa dalam pandangan umumnya menyatakan menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh fraksi PDIP.

“Memang dlam upaya pengawasan tidak dapat dilakukan oleh pihak UTTP apabila tidak melakukan pembayaran,” ujar Karolin.

“Pada hari ini kita memberikan jawaban atas berbagai saran, pendapat maupun pernyataan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 27 November 2019 lalu. Dapat dijelaskan bahwa pengawasan pemungut tidak dilakukan karena pemilik UTTP setelah dilakukan tera/tera ulang langsung membayar ke bendahara penerimaan,” jelas Karolin menambahkan.

Yang kedua Fraksi Partai Demokrat, menurut Karolin fraksi Demokrat berharap perda ini mampu mengurangi angkutan muatan yang berlebihan.

Sedangkan fraksi partai Nasdem menyampaikan beberapa saran yaitu terkait besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam mempersiapkan perangkat atau alat penera sehingga dapat dioperasikan serta mengenai obyek retribusi.

Bupati Karolin berharap Raperda yang telah diusulkan itu dapat segera dibahas menjadi Perda. Karena menurutnya Perda tersebut penting sekali bagi Kabupaten Landak melakukan tera/tera ulang terhadap timbangan yang digunakan para pedagang dan penarikan retribusi pelayanan tera ulang untuk meningkatkan PAD Kabupaten Landak.

“Kita di Kabupaten Landak hanya bisa mengambil yang kecil-kecil saja, seperti restribusi pasar, sementara yang besar-besar sudah ditangani Pemerintah Pusat. Oleh karena itu kami berinisiasi untuk Tera/Tera Ulang,” kata Karolin.

Berdasarkan ringkasan laporan tentang retribusi pelayanan Tera/Tera ulang, seluruh fraksi di DPRD Landak menyatakan pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Landak tentang retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat dilanjutkan, sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ariz

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *