triggernetmedia.com – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyampaikan nota pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan Tera/Tera ulang.
Penyampaian Raperda tersebut dilakukan Bupati Landak pada rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2019 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Landak, Jum’at (22/11).
”Kegiatan tera/tera ulang merupakan salah satu objek yang potensial dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Landak, maka dianggap perlu untuk mengintensifkan kegiatan penarikan retribusi dibidang tera/tera ulang,” kata Bupati Karolin.
Bupati Karolin mengatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Landak telah berupaya untuk mendapatkan fasilitas tera dari pemerintah pusat sehingga diperoleh alat tera mobile. Kedepan Ia ingin Kabupaten Landak mempunyai alat yang mampu melakukan tera pada mobil- mobil tangki.
“Kami di Pemda berusaha semaksimal mungkin meminta kepada kementerian untuk bisa mendapatkan fasilitas tera. Untuk tahap awal kita diberikan alat tera yang mobile, kedepan kita berharap agar tera ini bisa kita kembangkan sampai mampu untuk melakukan tera pada mobil-mobil tangki yang ada di kabupaten Landak,” ujar Karolin.
Karolin menargetkan pada tahun 2020 Kabupaten Landak sudah bisa menjadi daerah tertib ukur (DTU). Dia berharap pembahasan Raperda tersebut cepat dilakukan.
“Pemerintah daerah mempunyai target bahwa ditahun 2020 kabupaten Landak sudah menjadi daerah tertib ukur (DTU) oleh karena itu perlu menetapkan tarif atau biaya retribusi, mudah-mudahan pembahasan Perda ini bisa cepat,” harapnya.
“Saya mohon nanti dalam pembahasan Perda yang berkaitan dengan tarif kalau bisa dibuka ruang hal-hal yang belum diatur dalam Perda diatur dimungkinkan untuk bisa diatur lebih detail dalam Pebub sehingga jika ada perubahan tariff tidak merugikan,” katanya lagi.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Oktapius, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, Kepala Dinas, Badan, Kantor serta Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, dan para anggota DPRD Kabupaten Landak.
Ariz



